Lingkup.id, Subang – Seorang warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berinisial D, mengaku terkejut setelah mengetahui tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah miliknya melonjak tajam pada tahun 2025.
D menyebutkan, pada tahun 2024 dirinya hanya membayar PBB sebesar Rp600 ribu. Namun pada 2025, ia menerima tagihan sebesar Rp3 juta atau naik hampir 500 persen.
Kenaikan tersebut membuatnya heran dan mempertanyakan kewajaran kebijakan pajak terbaru yang diberlakukan.
“Kenaikannya pasti terdampak, ya, semua terdampak. Cuma saya merasa sekali naiknya kelewatan, istilahnya gila-gilaan, dari Rp600 ribu menjadi Rp3 juta,” ujar D, Jumat (13/2/2026).
D juga menambahkan, sejak membayar PBB pada 2019, dirinya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari pihak kelurahan. Ia mengaku hanya memiliki bukti pembayaran dari bank sebagai arsip.
Ia menduga bukan hanya dirinya yang terdampak lonjakan tersebut. Menurutnya, kemungkinan banyak warga Kabupaten Subang lain yang mengalami hal serupa, terlebih kebijakan terkait PBB itu dinilai tidak pernah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab kenaikan signifikan tagihan PBB tersebut.(*)


