Lingkup.id, Subang – Jajaran Polres Subang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat. Pelaku berinisial MSA alias B, warga Cianjur, ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu membangun hubungan kedekatan dengan korban. Setelah mendapatkan kepercayaan, tersangka kemudian meminta sejumlah uang dan barang dengan berbagai alasan.
“Modusnya meminta uang untuk modal usaha, pembelian peralatan podcast, hingga persiapan pernikahan,” ungkap AKBP Dony Eko Wicaksono dalam keterangan pers, Jumat 6 Februari 2026.
Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sekaligus konten kreator gubernur. Pengakuan tersebut digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kredibilitas dan memperdaya korban.
Korban berinisial IR, warga Kabupaten Subang, mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menduga tersangka pernah melakukan aksi penipuan serupa di wilayah Cianjur dengan modus pengadaan proyek homestay.
“Pengakuan sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat sengaja digunakan untuk memperoleh kepercayaan korban. Tersangka memanfaatkan nama baik Gubernur Jawa Barat untuk melancarkan aksinya,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, dua unit mix wireless, serta tiga lembar nota penyerahan uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
Polres Subang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama pejabat atau tokoh publik, serta segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.(*)


