July 28, 2026
Bandung, Jawa Barat
Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Peristiwa Subang

Warga Subang Ramai-ramai Mengaku Jadi Korban Dugaan PBB Tak Disetorkan Pihak Desa Bertahun-tahun

Lingkup.id, Subang – Sejumlah warga mengeluhkan dugaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah mereka bayarkan melalui petugas desa, namun tidak tercatat sebagai pembayaran di sistem sehingga muncul tunggakan saat dilakukan pengecekan.

Keluhan tersebut ramai disampaikan warga melalui media sosial. Mereka mengaku setiap tahun telah membayar PBB kepada petugas yang datang ke rumah, tetapi ketika mengecek status pajak secara mandiri atau saat mengurus administrasi pertanahan, justru diketahui masih memiliki tunggakan selama bertahun-tahun.

Salah seorang warga mengaku baru mengetahui adanya tunggakan setelah mengecek secara daring. Padahal, setiap tahun ia rutin membayar pajak kepada petugas desa yang melakukan penagihan dari rumah ke rumah.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Ada yang mengaku selama lima tahun pembayaran pajaknya tidak pernah disetorkan, meski setiap tahun telah membayar. Sejak mengetahui hal tersebut, ia memilih membayar PBB langsung melalui gerai pembayaran resmi.

Warga lain mengaku kasus serupa baru terungkap ketika mengurus proses balik nama sertifikat tanah. Meski masih menyimpan bukti pembayaran kepada petugas desa, ternyata beberapa tahun pembayaran PBB tidak tercatat sebagai setoran.

Bahkan, ada warga yang menyebut pembayaran PBB milik orang tuanya selama 12 tahun diduga tidak pernah disetorkan.

Keluhan lainnya datang dari warga yang mengaku menemukan tunggakan selama sekitar 15 tahun. Menurut pengakuannya, pihak desa hanya bersedia bertanggung jawab atas periode pemerintahan saat ini, sedangkan tunggakan pada periode sebelumnya diminta ditanggung sendiri oleh wajib pajak.

Ramainya keluhan tersebut memunculkan harapan agar pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan penelusuran terhadap dugaan tidak disetorkannya pembayaran PBB yang telah diterima dari masyarakat. Warga juga meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Masyarakat diimbau untuk selalu menyimpan bukti pembayaran PBB dan melakukan pengecekan secara berkala terhadap status pembayaran melalui kanal resmi guna memastikan setoran telah tercatat dalam sistem.(HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px