Lingkup.id, SUBANG — Masuknya investasi industri kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) BYD dan Vinfast ke Kabupaten Subang, Jawa Barat, dinilai menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah perusahaan besar, termasuk industri kendaraan listrik, mulai mengembangkan investasinya di kawasan industri Kabupaten Subang.
Namun, derasnya arus investasi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Pemerhati sosial Kabupaten Subang, Megi Akbar Setiawan, mengatakan masyarakat Subang pada dasarnya mampu bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.
Namun, ia menilai jumlah warga lokal yang terserap di sejumlah perusahaan industri, khususnya sektor kendaraan listrik, masih belum sebanding dengan besarnya investasi yang masuk.
“Masyarakat Subang sebenarnya mampu bersaing. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah mempersiapkan SDM lokal agar sesuai dengan standar dan kebutuhan industri yang sekarang masuk ke Subang,” ujar Megi, Senin (07/09/2026).
Menurutnya, perusahaan industri modern memiliki standar kualifikasi yang cukup tinggi. Sementara itu, fasilitas pelatihan kerja yang dimiliki pemerintah daerah dinilai masih perlu ditingkatkan agar mampu mencetak tenaga kerja sesuai kebutuhan industri.
“BLK harus diperkuat. Jangan sampai industri sudah menggunakan teknologi modern, tetapi fasilitas pelatihan kita masih tertinggal. Harus ada sinkronisasi antara kebutuhan perusahaan dengan pelatihan yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Megi menilai peningkatan kualitas SDM tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), perguruan tinggi, dunia usaha dan industri juga perlu dilibatkan dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten.
Selain persoalan SDM, Megi juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di tengah derasnya investasi di Subang.
Ia meminta pemerintah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap penggunaan TKA, terutama apabila ditemukan pekerja asing yang justru mengisi pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
“Kalau memang TKA masuk karena keahliannya dibutuhkan, tentu kita bisa memahami. Tetapi kalau pekerjaan yang sifatnya kasar seperti mengaduk semen, memasang bata atau pekerjaan konstruksi lainnya juga dikerjakan tenaga asing, ini harus dipertanyakan dan diawasi,” ujarnya.
Menurut Megi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing, ditambah rendahnya serapan tenaga kerja lokal, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat Subang menjadi penonton di daerahnya sendiri. Investasi masuk, tetapi kesempatan kerja justru lebih banyak dinikmati tenaga kerja dari luar daerah,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan adaptasi budaya. Menurutnya, pekerja dari luar negeri yang bekerja di Subang semestinya juga memiliki kewajiban untuk menghormati lingkungan sosial dan beradaptasi dengan masyarakat setempat.
Di sisi lain, Megi mendorong pemerintah daerah membuat regulasi yang lebih jelas terkait ketenagakerjaan, termasuk transparansi proses perekrutan dan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.
“Pemerintah daerah harus hadir. Kalau perlu ada regulasi daerah yang memperkuat transparansi rekrutmen dan memastikan masyarakat Subang mendapatkan kesempatan yang proporsional dari investasi yang masuk ke daerahnya,” tuturnya.
Selain tenaga kerja, Megi menilai industrialisasi juga harus memberikan dampak terhadap pelaku usaha lokal.
Menurutnya, perusahaan besar yang berinvestasi di Subang seharusnya tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi dengan melibatkan vendor, UMKM, maupun subkontraktor lokal.
“Jangan hanya tenaga kerja yang dipikirkan. Pelaku usaha Subang juga harus mendapatkan ruang. Vendor, jasa konstruksi, katering, transportasi dan berbagai kebutuhan industri harus sebisa mungkin melibatkan pengusaha lokal yang memenuhi standar,” katanya.
Megi juga mengingatkan agar pemerintah serius memberantas praktik pungutan liar dan percaloan dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Menurutnya, masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa mendapatkan pekerjaan di kawasan industri tidak boleh melalui praktik jual beli kesempatan kerja.
“Mindset masyarakat juga harus diubah. Jangan sampai ada anggapan bahwa untuk masuk perusahaan harus membayar atau melalui calo. Rekrutmen harus transparan dan berdasarkan kompetensi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Subang dapat memastikan investasi besar yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terlebih, pemerintah memiliki semangat pembangunan yang mengusung konsep “Ngabret” atau Ngabangun Bareng Rakyat.
“Kalau memang semangatnya Ngabret, maka pembangunan harus benar-benar dibangun bersama rakyat. Jangan sampai tanahnya di Subang, industrinya di Subang, tetapi masyarakat Subang tidak menjadi bagian utama dari pertumbuhan ekonomi tersebut,” kata Megi.
Ia menegaskan, industrialisasi dan investasi kendaraan listrik harus dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat Subang, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi.
“Investasi harus memberikan efek berganda. Masyarakat lokal harus naik kelas, SDM meningkat, pengusaha lokal tumbuh, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat Subang ikut meningkat,” pungkasnya.(HR)


