Lingkup.id, Subang – Rumitnya persyaratan administrasi untuk mendapatkan rekomendasi bantuan pengobatan di RSUD Subang menuai keluhan warga. Banyak masyarakat kecil menilai proses pengurusan bantuan berobat terlalu berbelit hingga muncul anggapan, “warga miskin dilarang sakit.”
Untuk mendapatkan rekomendasi bantuan pengobatan, warga harus melengkapi berbagai dokumen mulai dari tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan. Salah satu syarat utama yakni Surat Keterangan Miskin (SKM) yang mencantumkan ID BDT/DTKS dari desa atau kelurahan dan ditandatangani RT, RW serta camat.
Selain itu, pemohon diwajibkan membuat surat pernyataan miskin atas nama kepala keluarga lengkap dengan materai dan pengesahan RT/RW serta pemerintah desa atau kelurahan.
Persyaratan lainnya meliputi lembar asesmen desa atau kelurahan, fotokopi KTP suami istri, Kartu Keluarga terbaru, hingga fotokopi rekening listrik atau token daya 450 watt.
Bagi warga yang tinggal mengontrak atau menumpang, diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak memiliki KWH dari desa atau kelurahan maupun surat pernyataan menumpang.
Tak hanya itu, warga juga harus menyertakan surat rujukan dan rekomendasi dari puskesmas, fotokopi surat rawat inap dari RSUD Subang Ciereng, serta foto rumah tampak depan dan samping yang telah ditandatangani dan dicap RT/RW maupun kepala desa atau kelurahan.
Purwatih, warga Coklat, Kabupaten Subang, mengaku proses administrasi tersebut sangat menyulitkan masyarakat kecil yang sedang membutuhkan biaya pengobatan.
“Kalau lagi kondisi sakit dan butuh biaya berobat, warga harus bolak-balik ngurus banyak persyaratan. Harapannya proses bisa lebih sederhana supaya masyarakat kecil tidak kesulitan,” ujar Purwatih.
Warga berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi dan menyederhanakan mekanisme pengajuan bantuan pengobatan agar masyarakat miskin lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi yang rumit.(HR)


