Uncategorized

Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb Apresiasi Presiden Prabowo Menarik Izin Tambang di Raja Ampat

Lingkup.id, Bandung – Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan strategis dalam mencabut izin tambang di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan warisan alam Indonesia.

 

Ali Syakieb menegaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan jangka panjang bangsa, khususnya dalam menjaga ekosistem laut dan daratan yang menjadi salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia.

 

“Saya sangat mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang tegas mencabut izin tambang di wilayah Raja Ampat,” ujar Ali Syakieb. Rabu, 11 Juni 2025.

 

“Ini bukan hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan,” sambungnya.

 

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh nyata bagi daerah lain dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian alam.

 

Ali juga berharap kebijakan serupa diterapkan di wilayah-wilayah lain yang memiliki kekayaan alam namun terancam oleh aktivitas eksploitasi.

 

“Langkah Presiden ini menginspirasi kami di daerah untuk terus berinovasi dalam mengelola potensi lokal tanpa merusak lingkungan,” tuturnya.

 

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan perairan paling kaya di dunia, dengan ribuan spesies laut dan terumbu karang. Penarikan izin tambang di wilayah tersebut dipandang sebagai tonggak penting dalam melindungi masa depan ekologi Indonesia.

 

Sebelumnya diberitakan Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetop dengan permanen kegiatan pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa, 10 Juni 2025.

 

Atas petunjuk dari Presiden Prabowo diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

 

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum mendapatkan RKAB.**

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px