Lingkup.id, Tasikmalaya – Tarif parkir kendaraan roda empat di lingkungan RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan setelah dikeluhkan warga dan viral di media sosial.
Keluhan tersebut mencuat setelah seorang warga bernama Olih Putu Sumadimaja mengunggah video berdurasi 2 menit 37 detik melalui akun TikTok miliknya. Dalam unggahan tersebut, Olih mengaku dikenakan tarif parkir Rp7.000 saat mengantarkan warga yang sedang sakit ke RSUD KHZ Musthafa di kawasan Rancamaya, Singaparna.
Dalam keterangannya, Olih menuliskan, “Kapok aing mah ka RS HZ Mustopa.”
Olih mengaku keberatan dengan tarif tersebut lantaran kendaraan yang digunakannya merupakan mobil berpelat merah atau kendaraan desa yang digunakan untuk mengantarkan masyarakat kurang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Aing mani ngabaledag hulu ieu. Ieu teh mobil plat merah anu ti desa, nganterkeun jalma anu gering ka RS HZ Musthafa anu aya di Rancamaya, Singaparna. Asup parkir,” ujarnya dalam video tersebut.
Ia kemudian menjelaskan, kendaraan tersebut masuk ke area parkir sekitar pukul 07.52 WIB dan keluar sekitar pukul 10.12 WIB.
“Pas bieu kaluar, asup ti jam 07.52, kaluar jam 10.12 menit. Berarti kurang dua jam satengah. Mayar Rp7.000. Ieu teh mobil desa, plat merah, keur nganterkeun jalma kurang mampu di lemburna,” katanya.
Menurut Olih, tarif tersebut cukup memberatkan apabila diterapkan kepada masyarakat yang datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ia pun mempertanyakan kebijakan tarif parkir tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, termasuk Bupati Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV yang membidangi persoalan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Coba bayangkeun lamun ayeuna ngadruk di rumah sakit 10 jam, sabaraha mayar parkir? Sabaraha ratus rebu kudu mayar masyarakat?” ujarnya.
Olih juga menyampaikan kritik kepada Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. Ia membandingkan kebijakan parkir di RSUD KHZ Musthafa dengan RSUD Pandega Pangandaran yang menurutnya memberikan parkir gratis untuk kendaraan pelat merah.
“Pa Cecep, arek kieu we mimpin daerah teh, khususna bisnis parkir? Tong teuing kawas di RSUD Pandega Pangandaran, gratiskeun khusus plat merah. Kumaha ieu teh kalah beuki ngaco, kuduna mah ngaringankeun,” katanya.
Sorotan terhadap tarif parkir tersebut kemudian mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Dapil 5, Ucu Mulyadi.
Ucu menilai, apabila benar kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.000 untuk waktu sekitar dua jam, besaran tersebut terlalu tinggi dan perlu dievaluasi.
“Kalau tarif Rp7.000 untuk dua jam, itu keterlaluan. Parkir sebesar itu seperti masuk ke tempat wisata,” kata Ucu.
Menurut Ucu, tarif parkir kendaraan roda empat semestinya mengacu pada regulasi yang berlaku di Kabupaten Tasikmalaya. Ia menyebut, berdasarkan ketentuan daerah, tarif parkir kendaraan roda empat berada di kisaran Rp2.000.
“Kan sesuai perda, roda empat itu Rp2.000. Kalau memang ada perubahan tarif, harus ada dasar hukumnya dan harus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ucu menegaskan, pengelolaan parkir di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit tidak semestinya hanya berorientasi pada aspek komersial. Rumah sakit, kata dia, merupakan fasilitas yang didatangi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Jangan terlalu komersil dalam pengelolaan parkir. Apalagi kalau pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, tetap harus mengikuti aturan dan sesuai dengan perda,” katanya.
Ia meminta pengelolaan parkir di RSUD KHZ Musthafa dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup dasar penetapan tarif, mekanisme pemungutan, hingga kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Selain itu, Ucu menilai kendaraan pelat merah, termasuk kendaraan desa yang digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan parkir.
“Mobil desa juga jangan terlalu dibebankan dalam pengelolaan parkir. Apalagi kendaraan itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.


