August 26, 2026
Bandung, Jawa Barat
Tasikmalaya

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah Dibekuk Polres Tasikmalaya, Motor Operasional MUI Ikut Digasak

Lingkup.id, Tasikmalaya – Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di tiga kecamatan. Memanfaatkan momentum Operasi Libas Lodaya 2026, polisi meringkus tiga orang tersangka, termasuk seorang pelaku yang masih di bawah umur, beserta sejumlah barang bukti kejahatan.

​Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dari tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Kecamatan Karangnunggal, Jatiwaras, dan Singaparna.

​”Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim usai menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif,” ujar Ade Papa Rihi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

​Kasus ini terbongkar berkat laporan hilangnya sepeda motor operasional milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal pada Kamis (9/7/2026). Kendaraan bernomor polisi Z 5109 N tersebut raib dari area parkir usai kegiatan pengajian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

​Tidak lama berselang, aksi serupa kembali terjadi di Singaparna pada Minggu (12/7/2026). Sepeda motor Honda PCX putih berpelat nomor Z 4065 HAI milik Fitri Intan Faujiah digasak pencuri saat korban lengah, menyebabkan kerugian hingga Rp 11 juta.

​Sementara itu, modus berbeda menimpa Gugun Gunawan di Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026). Motor Honda miliknya dengan nomor polisi Z 4319 PU dilarikan oleh pelaku yang berkedok berpura-pura hendak mengantarkannya berobat, dengan kerugian mencapai Rp 10 juta.

​Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri memaparkan proses penangkapan yang dilakukan secara bertahap oleh tim Subnit Resmob Satreskrim di lapangan.

​”Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka utama berinisial DR (34) di Kecamatan Bantarkalong. Dari hasil interogasi, kami bergerak dan meringkus AR (41), yang berperan sebagai penadah di wilayah Kecamatan Cipatujah,” kata Heru.

​Dalam melancarkan aksinya, tersangka DR menggunakan kunci palsu jenis astag dan kunci letter Y untuk merusak kontak motor sebelum menjualnya kepada AR.

​Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dan mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial MAA (17) di Kecamatan Jatiwaras pada Kamis (20/8/2026) pukul 22.00 WIB. MAA memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di motor, lalu memasarkan hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

​Dari tangan para tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti krusial berupa satu unit Honda CBR 150 hitam, satu unit Honda PCX putih, satu BPKB asli, tiga lembar STNK asli, tiga buah kunci kontak, serta alat kejahatan berupa kunci letter Y dan kunci astag.

​Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku:
-​Tersangka DR: Dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
-Penadah AR: Diterapkan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
-Anak Berkonflik dengan Hukum (MAA): Disangkakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

 

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px