Lingkup.id, Cirebon– Keberadaan Tower Base Transceiver Station atau BTS bersama di Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mendapat penolakan dari salah satu pemilik bangunan yang lokasinya berada dekat dengan tower.
Pemilik bangunan, Heru, mengaku keberatan dengan keberadaan tower tersebut karena menilai proses pembangunan diduga tidak sesuai dengan aturan. Ia bahkan telah mengajukan gugatan dan menyampaikan keberatannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
“Saya menggugat atas pemilik tanah dan saya membayar PBB karena di sini yang punya lahan paling panjang saya dan yang paling dekat lokasinya adalah saya,” ujar Heru, pemilik bangunan, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Heru, gugatan yang diajukannya telah diterima oleh Komdigi dan mendapat respons. Ia menyebut dokumen yang diperlukan juga telah dilengkapi dan akan ditindaklanjuti.
“Menyoroti gugatan saya sudah diterima di Komdigi, sudah direspons dengan baik, dokumen juga lengkap dan akan ditindaklanjuti,” katanya.
Heru juga menyoroti persoalan perizinan, setelah melakukan pengecekan terhadap dokumen, ia mengaku menemukan persoalan terkait status bangunan.
“Ini yang menjadi dasar etelah saya cek di IMB, bangunan yang saya beli ternyata enggak dianggap, hanya belantara. Jadi seolah-olah radius fisik ini dengan ruas jalan raya 50 meter,” ungkapnya.
Ia juga mempersoalkan jarak antara tower BTS dengan bangunan miliknya yang disebut hanya sekitar delapan meter.
“Memang aturannya pendirian tower, fisik dengan rumah penduduk minimal setinggi dari tower. Kalau ini tower dengan bangunan saya jaraknya delapan meter, artinya secara fundamental aturan sudah dilanggar,” tambah Heru.
Selain persoalan aturan dan jarak, Heru turut mengkhawatirkan dampak kesehatan dari keberadaan tower BTS, terutama karena teknologi yang digunakan disebut telah menggunakan jaringan 5G.
“Masalah kesehatan saya juga sudah cek di berbagai platform media yang berhubungan dengan BTS dan radiasinya. Ini menggunakan 5G dan di situ disebutkan mengakibatkan kanker jangka panjang,” ujarnya.
Heru meminta seluruh aktivitas apapun di tower dihentikan sementara hingga proses hukum mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya memerintahkan hari semua kegiatan untuk berhenti selama proses ini inkrah. Siapapun nanti yang menang di pengadilan, itu yang akan kita taati,” tegasnya.
Sementara itu, pengurus lingkungan setempat menyatakan tidak keberatan dengan keberadaan tower provider tersebut. Ketua RW 05, Maman, mengatakan pemasangan tower sebelumnya telah mendapat izin dari warga.
“Warga mengizinkan adanya pemasangan, warganya mengizinkan. Apa yang ditolak?” ujar Maman.
Senada dengan RW, Ketua RT 022 Kelurahan Kertawinangun, Ahmad, mengatakan pihak RT dan RW tidak mengetahui persoalan keberatan maupun gugatan yang dilakukan oleh salah satu pemilik bangunan.
“Adanya salah satu pemilik bangunan yang menolak, kami dari pengurus RW RT setempat masalah komplain kami tidak tahu-menahu. Terus untuk gugatan-gugatan juga tidak tahu. Kalaupun dia menggugat, silakan. Apa mau menurunkan tower juga silakan. RT RW hanya mengetahui saja,” kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, keberadaan tower BTS Bersama di wilayah tersebut bukan hal baru. Menurutnya, masyarakat setempat selama ini tidak pernah mempermasalahkan keberadaan tower tersebut.
“Masyarakat sini enggak ada yang komplain dari tahun 2000. Ini tower provider bersama,” pungkasnya.
Persoalan pembangunan tower BTS tersebut kini menjadi perhatian setelah adanya keberatan dari salah satu pemilik bangunan. Sementara proses gugatan dan tindak lanjut dari pihak terkait masih berjalan.


