Lingkup.id, Sumedang – Seorang pria berinisial AG (24) berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang, setelah diduga mencuri sepeda motor di Jalan Ponpes Miftahul Jannah, Dusun Licin RT 03 RW 01, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
AG berhasil ditangkap pada Rabu (29/1/2025), di kawasan Tanjungkerta setelah sebelumnya pelaku menjadi buronan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha Aerox yang terjadi p
ada Jumat (24/1/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengungkapkan, bahwa pelaku mencuri sepeda motor tersebut diduga masuk ke area rumah korban melalui pintu pagar gerbang depan.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor yang dalam keadaan terkunci stang,” ujar Awang saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (30/1/2025).
Awang menuturkan, selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, serta dua buah kunci motor, STNK, dan BPKB yang ditemukan dari pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 hingga 9 tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya memberantas kejahatan di wilayah Sumedang,” pungkasnya. **
Baca juga: Polres Subang Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 36,25 Gram Barang Bukti