Lingkup.id, Tasikmalaya – Aparat gabungan dari TNI-Polri bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah pesisir pantai selatan Tasikmalaya, Kamis (30/01/2025).
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil koordinasi antar instansi yang menyoroti maraknya penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil operasi, petugas menemukan lima lokasi utama yang menjadi pusat aktivitas tambang ilegal. Salah satu lokasi terbesar berada di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya dengan empat titik penambangan yang tersebar di sepanjang Muara Sungai Ciwulan. Lokasi lainnya berada di Desa Borosole dan Desa Mangkabaya, Kecamatan Cikalong.
“Kami telah melakukan penertiban di lima lokasi utama. Namun, saat kami tiba di lapangan, tidak ditemukan aktivitas tambang yang sedang berlangsung. Hanya ada bekas-bekas aktivitas, termasuk alat-alat yang tertinggal,” ujar Kompol Glatiko Nagiewanto, Kabag ops Polres Tasikmalaya kepada awak media, Jumat (31/01/2025).
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lanjut Galtiko, lokasi-lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin penambangan pasir.
Berdasarkan keterangan pihak provinsi juga telah mengkonfirmasi bahwa dua dari lima lokasi tersebut berada di zona terlarang untuk aktivitas tambang.
Meski aktivitas tambang di kawasan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, petugas memastikan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan aktivitas ilegal yang kembali beroperasi.
Saat ini, kepolisian telah mengantongi data kepemilikan lahan dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemerintah daerah, perangkat desa, serta RT/RW turut menyaksikan proses penertiban ini. Jika ditemukan aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi, maka kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Glatiko.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya berisiko merusak alam, tetapi juga merugikan masyarakat sekitar.
Baca juga: Tim Resmob Polres Sumedang Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor