Lingkup.id, Tasikmalaya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan berbagai barang bukti dari sembilan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Lapangan Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/5/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sembilan perkara tindak pidana berbeda.
Menurut Jemmy, perkara tersebut terdiri dari tiga kasus tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tiga perkara tindak pidana kesehatan berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta satu perkara perlindungan konsumen atau merek sebagaimana Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016.
“Satu perkara lagi pencurian sebagaimana Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Jemmy.
Selain itu, terdapat pula satu perkara perlindungan anak sebagaimana Pasal 473 ayat (3) huruf a jo ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi psikotropika dan zat adiktif lainnya berupa Trihexyphenidyl, Tramadol HCl 50 mg, dan Hexymer sebanyak 1.897 butir. Selain itu, narkotika jenis sabu seberat 4,04 gram turut dimusnahkan bersama pakaian dan perlengkapan lainnya sebanyak 11 buah.
Tak hanya itu, barang lain berupa bungkus rokok, handphone, plastik klip, ember, karung, label, pipet, dan korek sebanyak 624 buah juga dimusnahkan. Termasuk 46 karung tepung terigu oplosan serta empat pohon ganja.
Khusus untuk perkara terigu oplosan, Jemmy mengungkapkan adanya penyalahgunaan merek dengan mengganti kemasan terigu biasa merek Dahlia menjadi merek terkenal Segitiga Biru produksi Bogasari demi meraup keuntungan.
“Kita musnahkan terigu dan kemasannya, jadi menggunakan merek terkenal. Ada 46 karung terigu yang dioplos diubah kemasannya, ada kurang lebih per karung beratnya 25 kilogram,” ungkap Jemmy.
Ia menegaskan, barang bukti tersebut tidak dapat dirampas untuk negara atau diperjualbelikan karena berasal dari praktik yang melanggar hukum, terutama pada penggunaan kemasan yang tidak sesuai.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari dibakar, dihancurkan, dipotong, hingga dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Jemmy menambahkan, proses pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menyebut kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan barang bukti perkara pidana.
“Selain itu, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika,” tambah Niko.


