Bisnis Informasi Jawa Barat Subang

Subkon Proyek TPT di Jalur Provinsi Serangpanjang Subang Keluhkan Pembayaran Mandek 4 Bulan oleh CV BSA

Lingkup.id, Subang — Seorang warga Kampung Cikudang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menjadi subkontraktor (subkon) proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalur provinsi Serangpanjang, mengeluhkan belum dibayarkannya upah pekerjaan oleh pihak perusahaan pelaksana.

Pekerjaan yang telah rampung sejak empat bulan lalu itu hingga kini belum dibayarkan oleh pihak CV BSA yang beralamat di Tamblong, Bandung, meski sesuai ketentuan dalam Surat Perintah Kerja (SPK), pembayaran seharusnya dilakukan maksimal dua minggu setelah opname pekerjaan selesai.

Subkon yang diketahui bekerja sama dengan pemilik SPK, TB Arip, mengaku baru kali ini mengalami kendala pembayaran, setelah sebelumnya dua kali proyek berjalan lancar tanpa hambatan.

“Untuk pekerjaan yang pertama dan kedua tidak ada masalah, lancar. Tapi yang ketiga ini justru mandek pembayarannya sampai sekarang,” ujar pemilik SPK, TB Arip Mulyana, saat ditemui.

Nilai total pekerjaan TPT tersebut mencapai sekitar Rp47 juta. Keterlambatan pembayaran ini pun berdampak pada kondisi keuangan subkon, yang harus menanggung biaya operasional dan tenaga kerja.

Salah satu subkon, Asep Edi, mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali mencoba menghubungi perwakilan perusahaan di Subang, namun belum mendapatkan kepastian pembayaran.

“Kami sudah beberapa kali menghubungi pihak cabang di Subang. Jawabannya katanya dari provinsi belum ada anggaran untuk pembayaran,” kata Asep.

Ia berharap pihak perusahaan maupun instansi terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut, mengingat pekerjaan telah selesai sesuai kesepakatan.

“Kami hanya minta hak kami dibayarkan. Karena sesuai aturan, harusnya dua minggu setelah opname sudah cair,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV BSA belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran tersebut.(HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px