Jawa Barat Subang

Razia Knalpot Brong, Polsek Pagaden Amankan 16 Unit Sepeda Motor

Lingkup.id, Subang – Jajaran Polsek Pagaden, Subang, Jabar, melaksanakan razia knalpot brong di depan Mapolsek Pagaden, Sabtu (24/05/2025) malam.

Razia tersebut dipimpin oleh langsung Kapolsek Pagaden, AKP, Ikin Sodikin SH., yang melibatkan unit gabungan anggota Polsek Pagaden.

Dari hasil dari kegiatan razia tersebut, polisi mengamankan 16 unit sepeda motor berbagai merek yang menggunakan knalpot brong.

Kepada pengendara sepeda motor yang terjaring razia, Kapolsek Pagaden, AKP, Ikin Sodikin SH., mengajak pengendara sepeda motor itu untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, serta memastikan kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, helm, kaca spion dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.

“Razia yang kami lakukan ini sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong khususnya oleh karyawan Perusahaan,” ungkap AKP Ikin.

AKP Ikin juga menekankan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara, mengganggu masyarakat serta penggunaan jalan lainnya.

AKP Ikin juga memerintahkan anggotanya untuk menyita knalpot brong atau knalpot racing yang diamankan di Mako Polsek Pagaden.

“Kepada pemilik kendaraan yang terjaring razia kami ini, untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Pagaden hingga pengendara melakukan penggantian knalpot,” tegas AKP Ikin. (Harry)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px