August 21, 2026
Bandung, Jawa Barat
Cianjur Jawa Barat

Diduga Rampas 70% Dana BPJS Lansia, Oknum Kades Muaracikadu Malah Ancam UU ITE; Korban Sendiri Restu Viral

Lingkup.id – Kasus dugaan perampasan hak dana santunan kematian BPJS yang menimpa lansia berinisial EM di Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindangbarang, kini berubah menjadi pertarungan terbuka antara kebenaran dan kekuasaan yang berusaha membungkam fakta.

Data di lapangan menunjukkan oknum Kepala Desa diduga menguasai hingga 70 persen hak ahli waris tanpa dasar hukum yang jelas dan sah—sebuah angka yang nyata dan mencederai rasa keadilan.

Alih-alih mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau mengembalikan hak yang dirampas, oknum tersebut justru bersiap melakukan perlawanan hukum secara agresif: mendatangkan tim penasihat hukum serta mengancam akan menjerat aktivis pembela warga dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman ini jelas terasa sebagai upaya sistematis untuk membungkam kritik dan menutup aib penyimpangan di lingkungan pemerintahan desa.

Namun, strategi intimidasi ini menemui tembok kokoh yang tak terduga: korban langsung, yakni lansia EM, secara sadar, ikhlas, dan tegas memberikan persetujuan penuh agar kasus ini disebarluaskan ke publik. Di depan kamera, EM menyatakan dengan lugas:

“Saya ridho, ikhlas diviralkan oleh Pak Ebes, supaya ada efek untuk oknum pemerintah Desa Muara Cikadu.” Ini bukan rekayasa atau provokasi, melainkan seruan dari hati yang terluka memohon keadilan dan efek jera.

Merespons ancaman hukum yang diarahkan kepadanya, Ahmad Anwar, S.H. -aktivis sekaligus tak bergeming. Ia justru membuka pertanyaan tajam yang menohok nurani penegak hukum dan masyarakat luas lewat unggahannya, Jumat 21 Agustus 2026.

Apakah mengungkap fakta yang disetujui korban sendiri itu bisa jadi kejahatan? Atau UU ITE kini dijadikan senjata untuk melindungi mereka yang berkuasa dan merugikan rakyat?”

Secara substansi hukum, posisi pembela kebenaran ini sangat kuat. Pengecualian terhadap tuduhan pencemaran nama baik diatur tegas dalam UU ITE: informasi yang berbasis fakta terverifikasi, disampaikan demi kepentingan publik, dan disertai persetujuan pihak yang dirugikan bukanlah tindak pidana.

Sebaliknya, menyembunyikan dugaan penyalahgunaan kekuasaan justru mengkhianati amanat undang-undang dan hak masyarakat untuk tahu.

“Jangan takut intimidasi murahan! Lansia yang lemah saja punya nyali bersuara demi kebenaran, masa kita yang muda justru lari gentar?” tegas Ebes dengan nada menggetarkan. Ia mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa uang, melainkan ujian kemanusiaan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kontrasnya kini sangat telanjang: di satu sisi ada lansia yang kehilangan hak materi namun memegang teguh kebenaran; di sisi lain ada pemegang jabatan yang diduga merugikan, lalu bersembunyi di balik pasal hukum untuk membungkam suara korban.

Mata publik kini tertuju tajam kepada Inspektorat Kabupaten Cianjur yang sedang memeriksa kasus ini jangan hanya melihat angka di atas kertas, tapi lihatlah keberanian korban dan kelicikan upaya pembungkaman ini. Gagal menegakkan keadilan di sini berarti mengirim pesan bahwa di Cianjur, kekuasaan boleh merampas, dan hukum boleh dibeli untuk membungkam kebenaran.

 

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px