October 2, 2026
Bandung, Jawa Barat
Bisnis Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Otomotif Peristiwa Subang

Perjuangkan Nasib Anggotanya, SPN Tunda Aksi 2 Oktober, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen PT VinFast

Lingkup.id, SUBANG — Serikat Pekerja Nasional (SPN) menunda rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026, terkait persoalan hubungan industrial yang melibatkan pengurus PSP SPN PT VinFast Automobile Indonesia (VAI).

Menurut Wakil Ketua DPC SPN Subang, Irfan Saroful Mustaqim, lenundaan aksi tersebut disebut bukan berarti melemahnya perjuangan SPN dalam memperjuangkan persoalan yang dialami anggotanya. SPN memilih membuka ruang dialog dan menempuh proses nonlitigasi untuk mencari penyelesaian atas permasalahan yang terjadi.

Ditambahkan, Irfan, persoalan tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja terhadap salah seorang anggota SPN. Manajemen perusahaan sebelumnya menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap karyawan serta alasan efisiensi.

SPN mempertanyakan keputusan tersebut, terutama karena anggota yang bersangkutan disebut telah memiliki pengalaman bekerja pada bidang dan jenis pekerjaan yang sama.

“Yang bersangkutan juga telah melampirkan sejumlah dokumen administrasi saat proses perekrutan, termasuk vaclaring dan sertifikasi yang menjadi bukti kompetensi di bidang pekerjaan tersebut,” kata Irfan, Jumat (02/10/2026).

SPN menilai alasan tidak lulus masa percobaan (probation) atau tidak lulus pelatihan perlu dikaji secara lebih terbuka, karena hal tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap kemampuan dan kompetensi pekerja.

“Kami sepakat aksi unjuk rasa bukan tujuan utama, dimana proses nonlitigasi dirasa perlu dilakukan sebagai salah satu alat perjuangan. Alhamdulillah, dalam waktu dekat kita akan difasilitasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Bapak Afriansyah Noor untuk bertemu dengan perwakilan manajemen PT VinFast (owner), guna membedah beberapa permasalahan yang menimpa pengurus PSP SPN PT VinFast Automobile Indonesia dan hal-hal normatif lainnya yang dirasa perlu untuk disampaikan,” ujar Irfan

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan yang terjadi secara langsung antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan.

SPN juga kembali memberikan ruang diskusi internal kepada manajemen PT VAI untuk mengkaji persoalan tersebut dengan mengedepankan asas keadilan dan perlakuan yang setara bagi seluruh pekerja.

“Dengan begitu SPN kembali memberikan ruang diskusi internal kepada management PT VAI untuk mengkaji permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan asas keadilan, dimana seluruh karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang sama di tempat kerja,” kata Irfan

SPN menegaskan, penyelesaian melalui dialog merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan industrial agar tetap berjalan secara konstruktif.

Serikat pekerja tersebut juga menyatakan komitmennya untuk menjaga hubungan industrial yang baik, harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, SPN mengingatkan para investor yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia agar mematuhi ketentuan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“SPN juga berkomitmen untuk menjaga hubungan industrial yang baik, harmonis, berkeadilan dan berkelanjutan. Maka dari itu kami Serikat Pekerja Nasional sebagai perwakilan pekerja menghimbau kepada para investor agar patuh dan taat tentang aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang ada di Indonesia,” ungkap Irfan.

SPN juga meminta pihak perusahaan memahami ketentuan mengenai kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dengan ditundanya aksi, SPN kini mengedepankan jalur dialog dan perundingan untuk mencari titik temu atas persoalan yang terjadi. Hasil pertemuan dengan pihak manajemen nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang dipersoalkan serikat pekerja.(Hry)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px