Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Setahun Beroperasi, Sindikat Suntik Gas Subsidi di Tasikmalaya Akhirnya Dibongkar Polisi
Tasikmalaya

Setahun Beroperasi, Sindikat Suntik Gas Subsidi di Tasikmalaya Akhirnya Dibongkar Polisi

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Kepolisian Resor Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat kecil atas gas LPG bersubsidi dengan membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram yang dinilai membahayakan keselamatan dan merugikan negara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya pada Minggu malam, 14 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial IS dan SN yang diketahui memiliki hubungan keluarga.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

“Pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat khusus. Cara ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan ledakan,” ujar AKP Ridwan.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan tabung gas dan berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pemindahan gas. Barang bukti tersebut meliputi 158 tabung LPG 3 kilogram, 75 tabung LPG 12 kilogram, 27 unit regulator modifikasi, alat timbangan digital, pisau congkel, serta satu unit kendaraan pengangkut.

Lebih lanjut, AKP Ridwan mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Desember 2024. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan pribadi.

“Gas hasil suntikan dijual ke wilayah Bandung dengan harga Rp129.000 per tabung kepada seorang pemodal yang saat ini masih dalam pengejaran. Selanjutnya gas tersebut dijual kembali ke masyarakat dengan harga non-subsidi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas subsidi. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran dan aman digunakan oleh masyarakat yang berhak.

Exit mobile version