Lingkup.id, Bogor – Sengketa Lahan, belasan warga nagrak bersama pemilik lahan yang meng klaim memiliki surat sertifikat atas lahan di Gunung Geulis Golp mendatangi Kawasan Golf Gunung Geulis, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Pasalnya warga yang mengklaim lahan Golf Gunung Geulis seluas 2 hektare (Ha) tersebut diduga telah dirampas oleh pihak perusahaan.
Pantauan Wartawan di lapangan Kedatangan warga dan klaim sebagai pemilik lahan mendatangi kawasan Golf Gunung Geulis, dengan membawa spanduk bertuliskan “Tanah Ini Hak Milik (SHM) Nomor 147 & SHM Nomor 148 Kav Nomor 48/49, Atas nama Poetra Slamet Abadi dan Nyonya Soeprihati Dilarang beraktivitas di Tanah seluas 2 hakter”.
Aksi warga ini, sempat bersitegang adu mulut dengan petugas keamanan dan kuasa hukum dari perusahaan tersebut, lantaran warga dan pihak yang mengaku pemilik tanah itu, dilarang memasuki area Golf Gunung Geulis, aksi warga pun dapat dilerai oleh personel polsek Sukaraja yang sedang melakukan pengamanan.
Asiang, seorang warga sebagai klaim pemilik lahan mengaku, kecewa terhadap perusahaan Mulya Dipta Jaya yang nekad memalsukan dokumen ke pemilikan tanah.
“Ada dugaan murni mafia tanah, jadi saya sampaikan lagi murni ada mafia tanah, tindakan yang diambil mafia tanah ini bukan berdasarkan cara, Saya berani bertanggung jawab ini kasus pidana”, Cetus Asiang, Kepada Wartawan, Sabtu ( 25/1/2025)
Menurut Asiang, ini murni kasus pidana bukan perdata karena ada bukti data kami yang di palsukan, sertifikat kami di terbitkan pengganti tampa kita ketahui oleh oknum, jadi Kenapa kami bilang seperti ini, saya berdasarkan legal yang Ada intinya seperti itu kami tidak menjual dan sertifikat asli Ada di kami.dannada sejumlah kejanggalan terkait lokasi harusnya ada di desa nagrag pihak perusahaan menerbitkan di desa gunung geulis.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum perusahaan Mulya Dipta Jaya, Jodi menyatakan bahwa pihak perusahaan tersebut mengklaim telah memiliki bukti kepemilikan yang sah bersertifikat, dan oleh karena itu siapa pun bisa mengklaim.
“Tapi kita hargai proses Sidang yang berjalan dan Kita hargai hukum yang sedang dilaksanakan, sekali lagi saya sampaikan perusahaan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” kata Jodi.(Punk)