Lingkup.id, TASIKMALAYA – Satreskrim Polres Tasikmalaya Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku utama beserta penadah barang hasil curian, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver milik Sri Yayu Nurmala (27), seorang perawat asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Kendaraan korban hilang saat diparkir di halaman klinik ketika ia sedang bertugas pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 02.45 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan oleh tersangka berinisial DS (27) bersama rekannya berinisial C (50). Keduanya diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan membagi peran saat menyasar area parkir klinik yang sepi.
Menggunakan kunci palsu rakitan berupa kunci astag dan magnet pembuka tutup kunci, kedua pelaku berhasil merusak sistem pengaman sepeda motor korban hanya dalam waktu singkat. Setelah menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial O di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan korban. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Penyelidikan tersebut mengarahkan polisi pada keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri ke luar daerah. Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil menangkap DS di wilayah Kota Banjar pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DS, polisi langsung mengembangkan penyelidikan dan pada hari yang sama berhasil mengamankan O yang diduga sebagai penadah di Kecamatan Cikalong.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci palsu yang digunakan untuk beraksi serta sepuluh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
“Kedua tersangka yang diamankan akan diproses hukum secara tegas menggunakan undang-undang baru,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, DS berperan sebagai eksekutor pencurian dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, tersangka O selaku penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka C yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” pungkas Heru.


