Lingkup.id Serba - Serbi Hukum & Kriminal Revitalisasi Sekolah di Subang Disorot DPRD, Hendra Boeng: Jangan Bongkar Gedung Tanpa SK!
Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Pendidikan Subang

Revitalisasi Sekolah di Subang Disorot DPRD, Hendra Boeng: Jangan Bongkar Gedung Tanpa SK!

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, SUBANG – Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari DPRD. Wakil Ketua Komisi III DPRD Subang, Hendra Boeng, menyoroti pembongkaran sejumlah gedung sekolah yang diduga dilakukan sebelum terbitnya surat keputusan (SK) penghapusan atau pembongkaran aset daerah.

Hendra menilai, percepatan pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum, terutama dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menurutnya, gedung sekolah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah tidak bisa dibongkar begitu saja tanpa melalui mekanisme administrasi dan persetujuan yang berlaku.

“Kami menghargai niat baik percepatan perbaikan fasilitas pendidikan. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan tertib administrasi hukum dan pengelolaan aset daerah. Revitalisasi sekolah tidak boleh dimulai dengan pelanggaran prosedur,” tegas Hendra, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, sejumlah gedung sekolah dilaporkan telah dibongkar total. Padahal, menurutnya, pembongkaran fisik aset daerah harus didahului penerbitan SK penghapusan atau pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Hendra merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana terkait dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ia mengingatkan, jika pembongkaran dilakukan sebelum dokumen persetujuan diterbitkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait.

“Gedung sekolah itu Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Setiap pembongkaran wajib ada SK persetujuan dari Bupati selaku Pengelola Barang. Tanpa SK, itu tindakan tanpa dasar hukum yang sah,” jelasnya.

Material bongkaran juga harus dipertanggungjawabkan
Tak hanya persoalan pembongkaran gedung, Hendra turut menyoroti nasib material bekas bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis.

Menurutnya, material tersebut tidak boleh diabaikan karena merupakan bagian dari aset yang harus dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Ia menjelaskan, prosedur yang semestinya ditempuh meliputi pengajuan usulan dari sekolah atau dinas terkait, kajian teknis oleh tim penilai aset, penerbitan SK persetujuan, hingga pencatatan dan penatausahaan hasil bongkaran. Pelaksanaan pembongkaran juga harus disertai berita acara sebagai bukti administrasi.

Apabila material hasil pembongkaran tidak dicatat dan tidak jelas pengelolaannya, menurut Hendra, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.

“Material bekas bongkaran yang bernilai ekonomis itu wajib dicatat. Kalau tidak, patut diduga ada penyalahgunaan aset,” ungkapnya.

Hendra mengingatkan, dampak dari pengabaian prosedur tersebut tidak hanya menyangkut ketertiban administrasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi akurasi laporan keuangan daerah.

Bahkan, jika ditemukan pelanggaran dan kerugian daerah, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah hukum. Minta pembongkaran tanpa SK dihentikan sementara

Menyikapi persoalan tersebut, Hendra meminta agar kegiatan fisik yang belum mengantongi dokumen persetujuan sesuai ketentuan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Ia juga mendesak agar dilakukan verifikasi terhadap nilai aset yang telanjur dibongkar serta memastikan seluruh material hasil pembongkaran ditangani sesuai aturan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan aset semakin meluas sekaligus memastikan pelaksanaan program revitalisasi sekolah berjalan secara transparan dan akuntabel.

Hendra menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, dukungan itu harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan, sehingga pembangunan tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami mendukung revitalisasi demi anak-anak kita. Tapi program yang baik harus dilaksanakan dengan cara yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum dan kerugian bagi daerah,” pungkasnya. (HR)

Exit mobile version