Lingkup.id Serba - Serbi Bisnis Aktivis Desak PT CMM Ditutup Total, FMSB Soroti Ketegasan Pemerintah Tangani Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Bisnis Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Peristiwa Serba - Serbi Sosial & Gaya Hidup Subang Teknologi

Aktivis Desak PT CMM Ditutup Total, FMSB Soroti Ketegasan Pemerintah Tangani Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, SUBANG – Polemik PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, kembali mencuat.

Dalam seminar dan diskusi Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB), Rabu (14/10/2026), aktivis lingkungan mendesak perusahaan tersebut ditutup total, sementara pemerintah daerah menjelaskan proses penanganan yang telah dilakukan sesuai kewenangan.

Persoalan PT CMM menjadi salah satu sorotan utama di tengah pesatnya perkembangan industri di Kabupaten Subang.

Sejumlah peserta diskusi mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan, sekaligus mendorong agar pertumbuhan investasi tidak mengabaikan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal.

Diskusi yang digelar di Cafe 88 Society tersebut menghadirkan tokoh lingkungan hidup sekaligus mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Drs. Ir. B. Widodo, M.S., atau dikenal sebagai Dodo Sambodo.

Forum ini membahas berbagai tantangan industrialisasi, mulai dari kesiapan regulasi, perizinan lingkungan, pembagian kewenangan pemerintah, hingga dampak industri terhadap kehidupan masyarakat.

DLH Jelaskan Penanganan PT CMM

Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup (TLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Asep Yachrodi S., S.T., M.Si., menjelaskan bahwa penanganan persoalan lingkungan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Kewenangan tersebut bergantung pada jenis kegiatan usaha dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait PT CMM, Asep menyampaikan bahwa persoalan perusahaan tersebut telah ditangani melalui mekanisme dan bidang terkait. Saat pemeriksaan dilakukan, aktivitas perusahaan dihentikan dan pihak perusahaan diminta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Tahapan berikutnya, kata dia, berkaitan dengan proses administratif serta kewenangan pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.

Penjelasan tersebut menjadi perhatian dalam diskusi, terutama mengenai pentingnya koordinasi antarlembaga agar penanganan dugaan pelanggaran lingkungan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi berjalan sesuai prosedur hingga memperoleh kejelasan.

Aktivis: Tidak Ada Toleransi Lagi

Desakan lebih keras disampaikan aktivis lingkungan, Andi. Ia menekankan bahwa pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara tegas, sementara DPRD perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap persoalan industri yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

Dalam forum tersebut, Andi menolak apabila proses pengurusan perizinan dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang masih harus diperiksa.

“Tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Andi bahkan menyampaikan tuntutan agar PT CMM ditutup total. Meski demikian, tuntutan tersebut merupakan sikap yang disampaikan dalam forum diskusi, bukan keputusan resmi pemerintah mengenai status operasional perusahaan.

Penetapan pelanggaran maupun keputusan mengenai penutupan perusahaan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan keputusan instansi yang berwenang.

Industri Berkembang, Masyarakat Lokal Jangan Tersisih

Selain persoalan lingkungan, seminar FMSB turut menyoroti sejauh mana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pertumbuhan industri di Kabupaten Subang.

Mantan anggota DPRD Subang, Dede Warman, mempertanyakan dampak nyata investasi terhadap kehidupan warga, khususnya dalam hal kesempatan kerja dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

“Harus jujur, apa yang didapat masyarakat lokal dari masuknya industri ke Subang,” kata Dede.

Menurutnya, keberhasilan industrialisasi tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau bertambahnya aktivitas perusahaan.

Pemerintah juga harus memastikan masyarakat setempat mendapatkan manfaat yang sepadan dari perkembangan kawasan industri.

Dede berharap pemerintah daerah dan DPRD bersikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembahasan persoalan industri agar aspirasi warga tidak terabaikan.

Subang Menuju Pusat Industri 2035

Sementara itu, Dodo Sambodo menilai Kabupaten Subang memiliki peluang besar berkembang menjadi pusat industri dan teknologi tinggi pada 2035. Namun, peluang tersebut harus diimbangi perencanaan matang, terutama dalam memperhitungkan daya dukung lingkungan, ketersediaan air, serta potensi dampak kegiatan industri.

Menurut Widodo, kajian lingkungan semestinya menjadi bagian penting sejak tahap perencanaan usaha, bukan sekadar kelengkapan administrasi setelah kegiatan berjalan.

“Harusnya memang bahwa rencana kegiatan itu belum boleh melakukan kegiatan apabila rencana kegiatan ini belum ada analisis kajian lingkungannya dan apabila belum ada izin lingkungannya,” ujar Widodo.

Ia menegaskan pentingnya mengidentifikasi potensi dampak terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sejak awal. Dengan begitu, pertumbuhan industri tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

FMSB Dorong Dialog Pemerintah, Warga, dan Industri

Pemerhati sosial, Megi Akbar Setiawan, menilai perkembangan industri yang berlangsung cepat turut menghadirkan tantangan sosial bagi Kabupaten Subang.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai shock culture, yakni situasi ketika masyarakat dan berbagai pihak harus beradaptasi dengan perubahan dalam waktu relatif singkat.

Megi mendorong dibukanya ruang dialog yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, dan pelaku industri.

Menurutnya, komunikasi terbuka diperlukan agar persoalan yang berkembang dapat dijelaskan berdasarkan fakta, bukan berkembang menjadi dugaan yang berkepanjangan.

“Jangan sampai pada akhirnya kita menduga-duga,” ujar Megi.

Diskusi FMSB tersebut memperlihatkan bahwa persoalan industrialisasi Subang tidak sebatas menarik investasi.

Penegakan aturan lingkungan, kejelasan kewenangan pemerintah, pengawasan terhadap perusahaan, serta pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat menjadi pekerjaan penting yang harus diselesaikan.

Sorotan terhadap PT CMM pun menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dan keterbukaan penanganan persoalan lingkungan sangat dibutuhkan, agar perkembangan industri di Kabupaten Subang tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. (HR)

Exit mobile version