Tasikmalaya

Proyek Taman Wisata Ciwulan (TWC) Rp 2,1 Miliar di Tasikmalaya Mangkrak, Warga Pertanyakan Manfaat dan Transparansi Anggaran

Lingkup.id, Tasikmalaya – Harapan warga akan hadirnya ruang wisata publik di kawasan Kompleks Perkantoran Kabupaten Tasikmalaya seolah pupus. Proyek pembangunan Taman Wisata Ciwulan (TWC) yang menelan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar justru menuai kekecewaan lantaran terbengkalai dan tak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Perwakilan Pergerakan Solidaritas Umat (PSU) Tasikmalaya kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (2/7), menuntut kejelasan atas kelanjutan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Sejak awal, proyek ini sudah bermasalah. Tidak ada perencanaan yang matang, manfaatnya tidak terasa, dan tak jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujar Septiyan Hadinata, Koordinator PSU. Ia menilai proyek ini hanya menjadi bangunan tanpa jiwa di tengah harapan masyarakat yang menginginkan ruang rekreasi publik.

Lebih lanjut, PSU menyoroti kejanggalan lain berupa dugaan manipulasi rekomendasi dari Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI). Menurut mereka, nama FAJI sempat dicatut seolah telah merekomendasikan pembangunan dermaga arung jeram di lokasi proyek. Namun, berdasarkan klarifikasi langsung, FAJI membantah hal tersebut.

“FAJI menilai kontur sungai di belakang Pendopo Baru tidak layak untuk kegiatan arung jeram. Justru rekomendasi mereka sejak 2018 diarahkan ke lokasi lain, yaitu perbatasan Kawalu dan Sukarame,” terang Septiyan.

PSU bersama FAJI tengah mempersiapkan pernyataan resmi sebagai penguatan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran. “Kami menduga ada kesengajaan. Walau saat ini disebut sebagai kesalahan administratif, publik berhak tahu ke mana uang rakyat itu mengalir,” katanya tegas.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan dan masih berada dalam koridor prosedur. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH, mengatakan penyelidikan sempat dilakukan, namun belum ditemukan indikasi korupsi.

“Berdasarkan audit Inspektorat dan BPK, seluruh temuan bersifat administratif dan telah dikembalikan sesuai rekomendasi. Tidak ada unsur pidana korupsi yang ditemukan,” jelas Bobby.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rahmat Hidayat, SH, MH, menjelaskan bahwa salah satu alasan tidak dimanfaatkannya fasilitas TWC adalah karena pembangunannya bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.

“Fokus penanganan kami adalah pada laporan pengaduan. Kegiatan pembangunan fisiknya sudah selesai, dan semua temuan hanya bersifat administratif,” jelas Rahmat.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun saat ini proses penyelidikan telah dihentikan sementara, namun jika ada bukti permulaan baru yang diajukan oleh pelapor, pihaknya siap membuka kembali penyelidikan.

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px