Lingkup.id Serba - Serbi Hukum & Kriminal Polres Sumedang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Girimukti dalam Waktu Kurang dari 6 Jam
Hukum & Kriminal Jawa Barat Sumedang

Polres Sumedang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Girimukti dalam Waktu Kurang dari 6 Jam

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Sumedang – Kurang dari enam jam setelah kejadian, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (25), terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Bojong Gawul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/2/2026) kemarin.

AA ditangkap oleh tim Resmob di wilayah Sumedang Kota pada hari yang sama. Saat proses penangkapan, pelaku dilaporkan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan di bagian kaki kiri.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan bahwa korban bernama Juanda (23), warga Sumedang Selatan, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan sejumlah luka serius.

“Korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian leher kiri, dada, bahu, hingga pinggang kiri. Selain itu, terdapat luka tembak air softgun di bagian kepala serta luka sayatan di kedua telapak tangan,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026).

Modus COD Berujung Maut

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Tersangka diduga mengajak korban bertemu dengan alasan transaksi pembelian telepon seluler secara cash on delivery (COD) di kawasan Girimukti.

“Setibanya di lokasi, pelaku mengambil sebilah pisau yang sebelumnya disimpan di dalam jok kendaraan. Di dalam mobil, tersangka menodongkan air softgun jenis Glock dan melepaskan empat tembakan ke arah kepala korban,” ucapnya.

Tak sampai disitu, korban kembali diserang dengan senjata tajam di bagian dada dan bahu. Korban sempat berupaya melawan dan keluar dari kendaraan. Namun, pelaku kemudian membawa kabur mobil beserta sejumlah barang berharga milik korban.

Motif Dendam dan Dugaan Faktor Ekonomi

Dari pendalaman kasus, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku disebut tersinggung oleh ucapan korban yang menyinggung status anak yang dikandung istri tersangka.

“Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya motif ekonomi karena sejumlah barang milik korban diduga hendak dijual kembali,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit iPhone, satu pucuk air softgun jenis Glock beserta 197 butir peluru, sebilah pisau bergagang besi warna perak, tiga unit mobil, dan satu sepeda motor.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun,” pungkasnya.

Exit mobile version