Lingkup.id, Subang – Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa atau BKK-BKUD Tahun Anggaran 2023, serta Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023. Kasus ini terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Kepala Desa Bendungan, Asep Achnar alias Nik-Nik, sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan dana bantuan desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan audit investigasi. Dari hasil audit, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan.
“Berdasarkan hasil audit investigasi, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, tetapi dananya sudah dicairkan,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono kepada wartawan.
Menurut Dony, tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2 Oktober hingga 31 Desember 2023. Dana bantuan yang dicairkan diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Adapun kegiatan yang tidak dilaksanakan antara lain rehabilitasi Kantor Desa Bendungan senilai Rp84.500.000, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani dengan nilai anggaran Rp200.000.000.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Subang dengan melakukan penyelidikan serta audit investigasi bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Subang.
Sebelum penetapan tersangka, pemerintah desa sempat diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pengembalian.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Asep Achnar mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp50.000.000. Uang tersebut disita sebagai barang bukti bersama sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 3 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1 miliar.(*)


