Lingkup.id Serba - Serbi Bisnis Perumda TRS Subang Soroti Maraknya Sumur Bor Ilegal, Industri Diminta Patuh
Bisnis Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Subang

Perumda TRS Subang Soroti Maraknya Sumur Bor Ilegal, Industri Diminta Patuh

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang melakukan pengeboran air tanah tanpa izin resmi. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri dan permukiman di Kabupaten Subang.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, AP., M.Si., saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang (TRS) di Aula D’King, belum lama ini.

FGD bertema “Layanan Air untuk Sektor Domestik, Industri dan Perumahan” tersebut membahas penguatan pelayanan air bersih sekaligus kesiapan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sektor industri, dan kawasan perumahan yang terus berkembang.

Rona menegaskan, pertumbuhan industri dan permukiman harus diimbangi dengan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, penggunaan air tanah tanpa izin berpotensi menjadi persoalan serius apabila tidak diawasi dan ditindak sesuai ketentuan.

“Apabila ada perusahaan yang melakukan pengeboran tanpa izin, kita tidak boleh ada ‘tedeng aling-aling’, kita tindak,” tegas Rona.

Ia menilai, pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah perlu diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, penyelarasan data, serta penelaahan regulasi yang berkaitan dengan penyediaan dan penggunaan air bersih.

Rona juga menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari hasil diskusi tersebut. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan menyusun rencana aksi yang jelas agar kesepahaman dalam FGD dapat diwujudkan melalui langkah nyata.

“Saya berharap setelah pertemuan ini, kita harus membuat rencana aksi yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum TRS Subang, Lukman Nurhakim, M.I.Kom., mengatakan perkembangan kawasan industri dan perumahan harus diikuti kesiapan infrastruktur dasar, khususnya jaringan layanan air bersih.

Menurut Lukman, masih terdapat pembangunan perumahan yang belum memperhatikan keterhubungan dengan layanan perusahaan air minum. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi agar kebutuhan air bersih dapat dipenuhi melalui sistem pelayanan yang terencana.

“Masih banyak perumahan, yang membangun perumahan, tidak memperhatikan perusahaan air minum,” ungkapnya.

Lukman juga menyoroti praktik pengeboran sumur tanpa izin resmi yang perlu mendapat perhatian bersama. Karena itu, ia menilai diperlukan regulasi yang jelas, termasuk penerapan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan.

Di tengah fenomena El Nino yang berpotensi memengaruhi ketersediaan air, Lukman menyebut kondisi air baku di Kabupaten Subang saat ini masih aman untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

“Subang kondisi air bakunya aman, lima mata air yang ada di Subang juga masih aman,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum TRS, Dr. Drs. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si., menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi akan terus dijalankan.

Menurut Yayat, pengawasan tidak hanya berfokus pada kinerja perusahaan, tetapi juga memastikan keseimbangan antara peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menambahkan, koordinasi dengan berbagai pihak perlu diperkuat, termasuk dalam menyelaraskan regulasi antara Perumda TRS, perusahaan, dan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kerja sama berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Penguatan layanan publik dan kelayakan kerja sama, dua komponen ini yang menjadi hasil pengawasan kami,” jelasnya.

Melalui FGD tersebut, Pemkab Subang berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Perumda TRS, dan pelaku usaha. Dengan demikian, kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi, dunia usaha memperoleh kepastian layanan, dan pengelolaan sumber daya air tetap terjaga secara berkelanjutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Subang, jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Perumda TRS, CEO PT Trimegah, kepala perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya.(HR)

Exit mobile version