Lingkup.id, SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang membuka seleksi terbuka pengisian lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Subang. Pendaftaran dibuka mulai 20 Oktober hingga 3 November 2026.
Seleksi tersebut memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif.
Pembukaan seleksi ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara dan manajemen PNS, serta telah mendapatkan persetujuan rencana pelaksanaan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 52852/RAK.02.03/SD/K/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Lima jabatan yang dibuka dalam seleksi tersebut meliputi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Inspektur Inspektorat Daerah, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan.
Berdasarkan ketentuan panitia seleksi, peserta harus berstatus PNS dari kementerian/lembaga, Pemerintah Kabupaten Subang, pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat, atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pelamar juga wajib memiliki pendidikan minimal sarjana strata satu (S1) atau diploma empat (D-IV), pangkat minimal Pembina golongan IV/a, serta pengalaman jabatan terkait paling singkat lima tahun.
Selain itu, peserta harus sedang atau pernah menduduki jabatan administrator eselon III.a atau III.b, atau jabatan fungsional ahli madya, sekurang-kurangnya selama dua tahun. Batas usia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan juga menjadi salah satu persyaratan.
Persyaratan lainnya meliputi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal baik selama dua tahun terakhir, telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang setara, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pelamar juga harus memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik, bersedia menandatangani pakta integritas, serta tidak memiliki afiliasi atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik.
Khusus untuk jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, pelamar diutamakan memiliki kompetensi atau pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga berwenang.
Pendaftaran Dilakukan Secara Online
Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun ASN Digital masing-masing PNS.
Pelamar diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan administrasi dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB untuk setiap berkas. Dokumen yang diperlukan antara lain surat lamaran bermeterai Rp10.000, daftar riwayat hidup, pakta integritas, surat rekomendasi PPK, rekomendasi kepala perangkat daerah atau atasan langsung, KTP, NPWP, keputusan pangkat terakhir, keputusan pengangkatan jabatan, ijazah, serta SKP tahun 2024 dan 2025.
Peserta juga harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan atau sertifikat jenjang keahlian bagi pejabat fungsional, serta bukti penyampaian SPT Pajak Tahunan, LHKPN dan/atau LHKASN tahun 2025.
Selain mendaftar secara daring, berkas asli harus dikirim menggunakan layanan kilat khusus kepada Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang melalui PO BOX 0005/BKPSDM/KC SU 41200.
Pendaftaran ditutup pada 3 November 2026 pukul 23.59 WIB. Format dokumen persyaratan Formulir 1 sampai dengan Formulir 7 dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/4B8ifJk.
Wawancara Memiliki Bobot Penilaian Terbesar
Dalam pelaksanaannya, seleksi terbuka ini terdiri atas empat tahapan utama. Seleksi administrasi dan rekam jejak memiliki bobot penilaian 20 persen, asesmen atau uji kompetensi 25 persen, penulisan makalah 20 persen, serta presentasi dan wawancara akhir 35 persen.
Tahapan tersebut dirancang untuk menilai kesesuaian administrasi, kompetensi, kemampuan analisis, serta kapasitas kepemimpinan para peserta yang mengikuti seleksi.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, seleksi administrasi dan rekam jejak dilaksanakan pada 3 November 2026, dengan pengumuman hasil pada 6 November 2026.
Selanjutnya, uji kompetensi atau asesmen dijadwalkan pada 10–12 November 2026. Hasil asesmen diumumkan pada 19 November 2026, disusul penulisan makalah pada 20 November dan pengumuman hasilnya pada 23 November 2026.
Tahapan wawancara akhir dan paparan dijadwalkan berlangsung pada 25–27 November 2026. Setelah itu, pertimbangan teknis BKN direncanakan pada 7 Desember 2026, sedangkan pengumuman tiga peserta terbaik untuk setiap jabatan dijadwalkan pada 8 Desember 2026.
Rangkaian seleksi dilanjutkan dengan pelaporan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, tes kesehatan pada 10 Desember 2026, dan rencana pelantikan pejabat terpilih pada 18 Desember 2026.
Panitia menyatakan jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dan setiap perkembangan informasi akan disampaikan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Subang, media sosial resmi pemerintah daerah, dan/atau WhatsApp kepada peserta.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jabatan. Berkas yang diproses hanya berkas lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Panitia juga menegaskan bahwa seleksi terbuka ini tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (HR)


