Lingkup.id Jawa Barat Bandung Raya Pemerintah Provinsi Jawa Barat Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Bandung Raya Informasi Jawa Barat Pemerintah Serba - Serbi Sosial & Gaya Hidup

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Kebijakan ini digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bentuk kado Lebaran untuk masyarakat “Masyarakat yang sebelumnya tidak mampu membayar tunggakan pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan dari kewajiban tersebut” ungkap Dedi Mulyadi.

Berdasarkan data pemerintah, terdapat 6 juta masyarakat Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. “Jika dirata-ratakan, satu wajib pajak akan membayar sekitar Rp250.000. Dengan demikian, pemerintah memperkirakan akan ada pendapatan daerah sebesar Rp1,3 triliun yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat” ujar dedi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga menyatakan bahwa masyarakat yang taat membayar pajak juga akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

“Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan di Jabar akan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 agar tunggakan di tahun-tahun sebelumnya dihapus.”

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Exit mobile version