Hukum & Kriminal Jawa Barat Sumedang

Pejabat Pemkab Sumedang Jadi Tersangka Kasus Penipuan IUP Tambang, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lingkup.id, Sumedang – Aparat penegak hukum menetapkan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Sumedang berinisial AS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansyah membenarkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Sumedang pada Rabu, 28 Januari 2026.

“Pelimpahan tahap dua sudah kami terima. Tersangka AS merupakan aparatur sipil negara eselon II yang saat ini bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang,” ujar Nopridiansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Ia mengungkapkan, perkara ini bermula pada tahun 2021 ketika AS masih menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumedang. Dalam proses penyidikan, AS diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 494 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Peristiwa pidana terjadi sekitar tahun 2021. Pasal yang disangkakan yakni penipuan dan penggelapan sesuai KUHP Nasional,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan jasa pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) galian C pasir dan batu kepada PT Bukit Tiga Berlian. Perusahaan tersebut kemudian menyerahkan uang sebesar Rp300 juta, namun izin yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.

“Dana yang diberikan perusahaan mencapai Rp300 juta dan sampai saat ini izin usaha tersebut tidak terealisasi,” kata Nopridiansya.

Saat ini AS telah menjalani penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang sejak 28 Januari 2026 dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sumedang.

“Proses penyusunan dakwaan sedang berjalan. Setelah rampung, perkara akan segera kami daftarkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.

Nopridiansya menegaskan, dalam perkara ini hanya terdapat satu korban dan AS bertindak seorang diri. Ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah empat tahun penjara.

“Dalam berkas hanya satu tersangka dan satu korban. Perbuatannya dilakukan sendiri, termasuk penerimaan uang. Ancaman hukuman maksimal empat tahun,” tegasnya.

Menanggapi kasus tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa yang menimpa salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Sumedang. Meski demikian, ia menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya tentu merasa prihatin. Namun saya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses yang berlaku,” ujar Dony.

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px