Lingkup.id, Bandung – Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menyatakan bahwa serikat pekerja menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) karena tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota. Menurutnya, Kepgub tersebut melanggar PP 49 dan tidak memperhatikan kepentingan pekerja.
“Gubernur tidak punya kewenangan merubah, merevisi. Dia hanya diberikan kewenangan menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota,” kata Roy Jinto.
Roy juga menyatakan bahwa ada beberapa sektor industri yang diusulkan oleh Bupati/Walikota tetapi dicoret oleh Gubernur, termasuk industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki. “Kenapa di provinsi lain boleh masuk di Jawa Barat tidak diperkenalkan masuk oleh Pak Gubernur dengan delapan kabupaten kota yang mengusulkan adanya industri padat karya alas kaki, tekstil dan garmen semuanya dicoret tidak ada yang diterbitkan sama sekali,” tambahnya.
KSPSI Jawa Barat akan melakukan aksi di Disnaker Provinsi besok dan mengajukan gugatan di PT Tun untuk membatalkan Kepgub tersebut. “Kita akan mencoba membuktikan secara hukum apakah KPU ini sesuai aturan atau tidak,” kata Roy.
Roy juga meminta Gubernur untuk duduk bersama dengan tripartite, Apindo, akademisi, Disnaker, dan serikat pekerja untuk membahas masalah UMSK ini. “Pak Gubernur harus arif dan bijaksana menyikapi ini. Ini kaitan kesejahteraan buruh, kaitan upah minimum, bukan ada kaitan politik, tidak ada sama sekali kaitan politik,” tambahnya.


