Lingkup.id, SUBANG – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang mengkritik pernyataan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Subang, Bayu Aji, yang menyampaikan capaian Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 700 unit rumah tidak layak huni (RTLH).
KPKH menilai penyampaian capaian program tersebut justru mengalihkan perhatian publik dari persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang hingga kini belum dituntaskan.
Juru Bicara KPKH, Pram Qodarian, mengatakan pihaknya mengapresiasi pelaksanaan program BSPS yang merupakan program pemerintah pusat. Namun, menurutnya, hal itu tidak boleh menutupi persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi program BSPS dari Presiden Prabowo. Itu program pusat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Tetapi yang kami tagih adalah tanggung jawab DPKPP di Subang sendiri,” kata Pram dalam siaran pers yang diterima, Jumat (3/7/2026).
Pram menyebut masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017.
Menurutnya, dari 137 pengembang yang tercatat, baru 26 pengembang yang telah menyerahkan PSU, sementara sisanya disebut belum memenuhi kewajibannya.
“Kami menilai penggunaan narasi keberhasilan BSPS tidak menjawab persoalan penyerahan PSU yang hingga kini belum tuntas. Dua persoalan itu berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan,” ujarnya.
Selain itu, KPKH juga menyoroti belum adanya penjelasan mengenai penegakan aturan terhadap pengembang yang belum menyerahkan PSU, termasuk belum dipublikasikannya daftar pengembang yang dimaksud.
Dalam pernyataannya, KPKH meminta DPKPP Subang fokus menyelesaikan persoalan penyerahan PSU, membuka informasi mengenai pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, serta menjelaskan langkah dan sanksi yang telah diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.(HR)


