Lingkup.id, Sumedang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membongkar jaringan pelaku begal pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Polisi menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi kriminal dengan sasaran utama nasabah bank.
Penangkapan para pelaku berlangsung di kawasan Ujung Berung, Kota Bandung, setelah tim Resmob Polres Sumedang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan sejumlah korban.
Proses penangkapan sempat menjadi perhatian publik karena videonya beredar luas di media sosial. Tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah berusaha melarikan diri dan melawan saat akan diamankan.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, tujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial GG, EL, KM, AN, YA, JS, dan AS. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar dari mereka merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Selain ketujuh tersangka tersebut, polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial AG dan BR yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Sandityo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mencatat sedikitnya tiga aksi kejahatan yang menimpa korban berinisial KM, AD, dan TT. Ketiga peristiwa terjadi di lokasi berbeda, yakni di Dusun Nangewer, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara pada 13 Juli 2026, di depan ruko Perumahan Grand Mansion, Desa Mekarjaya pada April 2026, serta di Jalan Sindangsari, Dusun Sindang Jaya, Kecamatan Sukasari.
“Hasil penyelidikan seluruh korban merupakan nasabah bank yang baru saja melakukan transaksi keuangan. Para pelaku diduga telah mengamati aktivitas korban sejak berada di dalam bank, kemudian membuntuti hingga menemukan lokasi yang dinilai aman untuk melancarkan aksinya,” ucapnya.
Dalam salah satu kejadian, komplotan tersebut merampas tas selempang korban yang berisi uang tunai Rp32 juta beserta satu unit telepon genggam.
“Dalam kasus lainnya, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan membawa kabur uang tunai senilai Rp100 juta yang ditinggalkan di dalam kendaraan. Sementara pada aksi ketiga, korban dirampas saat membawa kantong plastik berisi uang tunai sebesar Rp100 juta,” terangnya.
Polisi menyebut para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda, mulai dari memantau kondisi di dalam bank, mengikuti pergerakan korban, menyediakan kendaraan operasional, hingga bertindak sebagai eksekutor.
Usai menangkap lima pelaku di Ujung Berung, petugas mengembangkan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya di wilayah Pasir Endah, Kabupaten Bandung.
“Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, enam telepon genggam, sepasang pelat nomor kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku, helm, tas selempang beserta tali tas milik korban, serta rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian,” tambahnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang dalam jumlah besar. Kepolisian mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengawalan gratis yang disediakan Polri dengan menghubungi polsek atau Polres terdekat untuk meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.


