Lingkup.id, Tasikmalaya – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam guna menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Ummat Islam (PUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/2/25).
Dalam kesempatan ini, mereka menyerukan pentingnya menjaga kedamaian, persatuan, dan kondusivitas di tengah masyarakat pasca keputusan MK. Dalam pertemuan ini, Ormas Islam menyampaikan lima poin imbauan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, diantaranya :
1. Menghormati Keputusan MK
Ormas Islam meminta masyarakat menerima keputusan MK dengan lapang dada, karena bersifat final dan mengikat. Proses hukum yang telah berjalan harus dihormati demi kepentingan bersama.
2.Menjaga Ketertiban dan Kondusifitas
Seluruh pihak diajak untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas daerah dengan sikap bijaksana dan dewasa. Langkah-langkah aparat kepolisian dalam mengamankan situasi juga mendapat dukungan penuh.
3. Menghindari Provokasi dan Ujaran Kebencian
Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial. Penyebaran ujaran kebencian yang dapat menimbulkan keresahan harus dihindari.
4. Menjaga Persaudaraan dan Kebersamaan
Setelah perbedaan pilihan politik dalam Pilkada, masyarakat diajak kembali bersatu dan menjunjung tinggi nilai persaudaraan agar tetap hidup rukun.
5. Mengutamakan Dialog dan Musyawarah
Segala perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan secara bermartabat melalui dialog dan musyawarah, demi menjaga keharmonisan sosial di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Dudu Rohman, membenarkan seruan yang disampaikan oleh para Ormas Islam. Ia menegaskan bahwa keputusan MK harus dihormati demi menjaga kedamaian di daerah.
“Kami sepenuhnya mendukung seruan dari para Ormas Islam untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas pasca keputusan MK. Sikap dewasa dalam bernegara harus dikedepankan, dan yang terpenting adalah bagaimana masyarakat tetap bersatu tanpa terpecah belah,” ujar H. Dudu Rohman.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, menyerukan kepada masyarakat muslim Tasikmalaya agar menyikapi putusan MK dengan memperkokoh keimanan. Ia juga menegaskan bahwa persatuan dan kesatuan harus tetap dijaga demi kedamaian.
“Mari kita sikapi keputusan MK ini dengan memperkokoh keimanan kepada Allah Ta’ala yang Maha Menentukan segalanya. Persatuan dan kesatuan tetap kita jaga untuk kedamaian dan kondisi yang baik dan lebih baik. Kami melihat Bupati Tasikmalaya sangat tegar dan menerima putusan MK, ini bentuk kedewasaan dalam bernegara,” ujar KH Atam Rustam.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya tetap menjaga persatuan dan kondusivitas serta mendukung proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar berlangsung secara jujur, adil, dan damai.
Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Cabai dan Ayam Potong di Sumedang Naik