Lingkup.id, Subang – Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atau Kasi Pidum menyatakan menyetujui penyelesaian kasus penganiayaan Jurnalis oleh oknum purnawiran Jenderal berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atau Pidum Subang, Reza Pahlevi, mengatakan Kejari Subang menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan tersebut setelah para pihak berdamai.
“Perkara penganiayaan tersebut dengan korban Hadi Hardian. Perkara penganiayaan tersebut diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif setelah korban dengan tersangka berdamai,” katanya.
Diketahui sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oknum purnawirawan Jenderal kepada jurnalis media online itu terjadi diduga saat korban ingin meminta konfirmasi perijinan dan keluhan warga terkaiit bau limbah yang diduga berasal dari peternakan ayam miliknya di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Namun, di depan pemiliknya yang merupakan oknum purnawariwan Jenderal, TIBA-TIBA korban diserang membabi buta, diduga yang melatari penganiayaan itu, para pelaku tidak terima peternakan ayam untuk diliput. Korban bersama kuasa hukumnya akhirnya melaporkan penganiayaan tersebut ke kantor polisi.
Selain kasus penganiayaan jurnalis, Kejari Subang juga telah menyetujukan dua kasus lainnya berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kedua kasus itu yakni pencurian satu karung kencur di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan kasus kecelakaan di wilayah Pantura, Kabupaten Subang.
Saat ini juga Kejari Subang, tengah memproses 2 kasus yang akan diajukan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kasi Pidum, Kejari Subang, menyebutkan penyelesaian perkara berdasarkan restoratif merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung. Di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan.
Penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir. Jadi, apa bila ada persoalan hukum diupayakan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan tidak harus ke pengadilan, kata Kasi Pidum, Kejari Subang, Reza Pahlevi.
Akan tetapi, kata dia, ada syarat penyelesaian perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya, para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban juga tidak lagi menuntut.
Persyaratan lainnya, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, bukan residivis atau orang yang pernah menjalani pidana.
“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Subang, di mana penyelesaian sebuah perkara dimusyawarahkan kedua pihak yang disaksikan tokoh masyarakat,” kata Reza Pahlevi. (Harry)