Lingkup.id Serba - Serbi Hukum & Kriminal Kades dan Perangkat Desa Cibogo Jadi Tersangka Mafia Tanah Proyek Vinfast Subang
Hukum & Kriminal Jawa Barat Subang

Kades dan Perangkat Desa Cibogo Jadi Tersangka Mafia Tanah Proyek Vinfast Subang

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Subang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Cibogo beserta sejumlah perangkat desa, termasuk Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah terkait proyek investasi PT Vinfast Automobile Indonesia.

Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD TA, Kepala Dusun IS, serta US dan QK, langsung digiring ke mobil tahanan dan ditahan di Lapas Kelas IIA Subang, Kamis (12/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan tanah negara.

“Penyidikan ini berkaitan dengan praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, pada tahun 2025,” ujar Noordien.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula saat PT Vinfast melakukan akuisisi lahan di Desa Cibogo pada tahun 2024. Dalam proses tersebut, ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang merupakan tanah negara, berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian.

Meski berstatus sebagai fasilitas umum, para tersangka diduga bekerja sama secara melawan hukum dengan menjual lahan tersebut kepada pihak PT Vinfast Automobile Indonesia.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan lima pejabat desa sebagai tersangka, yakni AM (Kepala Desa Cibogo), TA (Ketua BPD Cibogo), IS (Ketua Satgas Tanah Aset Desa/Kepala Dusun), US (Anggota BPD/Bendahara Satgas Tanah), dan QK (Kasi Pemerintahan Desa/Sekretaris Satgas Tanah).

“Kelima tersangka merupakan perangkat Desa Cibogo,” tegas Noordien.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000 atau sekitar Rp2,49 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah yang dapat menghambat iklim investasi,” pungkas Noordien.(HR)

Exit mobile version