Lingkup.id, SUBANG – Ketua Partai NasDem Kabupaten Subang, Eep Hidayat, kembali melontarkan kritik keras terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Mahkamah Partai NasDem terkait penyelesaian sengketa internal hasil Pemilu 2024.
Ia menilai keputusan yang mempertahankan Jembeh sebagai anggota DPR RI justru bertentangan dengan semangat restorasi yang selama ini diusung partai.
Menurut Eep Hidayat, jargon restorasi seharusnya bermakna memperbaiki, memulihkan, dan mencerahkan. Namun, dalam kasus yang di persoalkannya, ia menilai hal tersebut tidak tercermin sehingga berpotensi memunculkan krisis kepercayaan di internal partai.
“Kalau tidak segera diperbaiki, apa yang diucapkan oleh ketua umum tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Eep, Kamis, (2/07/2026)
Ia juga mengaku tetap akan memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai bentuk keadilan, meski telah menerima sanksi organisasi dari DPP.
Dalam keterangannya, ia kembali menyebut istilah “demokrasi sampah” untuk menggambarkan proses penyelesaian sengketa yang dialaminya. Ia menilai bukti-bukti yang diajukannya telah dilegalisasi oleh penyelenggara pemilu, namun tetap ditolak Mahkamah Partai.
Menurutnya, alasan penolakan yang menyebut tidak adanya rincian tempat terjadinya dugaan pergeseran suara merupakan alasan yang tidak berdasar.
Karena itu, ia menyebut putusan Mahkamah Partai sebagai sebuah “lawakan”.
Ia pun menantang DPP maupun Mahkamah Partai NasDem untuk melakukan debat terbuka apabila tidak menerima kritik yang disampaikannya.
“Saya mengajak debat terbuka. Kalau DPP tidak senang, saya ajak debat. Kalau Mahkamah Partai tidak senang, saya juga ajak debat. Saya yakin mereka tidak akan berani,” katanya.
Selain itu, ia turut menyinggung jalannya persidangan Mahkamah Partai yang menurutnya berlangsung tidak ideal, termasuk pelaksanaan sidang secara daring yang dinilainya tidak memberikan ruang yang memadai bagi proses pembuktian.(HR)


