Lingkup.id, Tasikmalaya – Kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, secara resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Mapolres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan stempel jabatan. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (11/4), oleh Bambang bersama tim pengacara.
“Saya, atas kuasa Bupati Tasikmalaya Pak Ade, melaporkan Wakil Bupati Pak Cecep atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan stempel yang tidak sah,” ujar Bambang Lesmana saat ditemui usai pelaporan.
Menurut Bambang, terdapat sejumlah dokumen resmi yang mengatasnamakan Bupati tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan langsung dari Bupati. Dokumen tersebut juga menggunakan kop surat dan stempel jabatan Bupati yang diduga tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Surat dan kop surat itu digunakan atas nama Bupati, padahal Bupati tidak tahu dan tidak pernah memberi rekomendasi. Stempel yang digunakan pun tidak sesuai dengan stempel resmi. Indikasinya sudah lama, sekitar dua tahun,” jelasnya.
Salah satu surat yang dipersoalkan muncul dalam kegiatan resmi camat yang digelar pada 25 Maret 2025. Dalam surat tersebut tertulis atas nama Bupati, namun menurut Bambang, Bupati sama sekali tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani surat tersebut.
“Surat itu digunakan tanpa sepengetahuan Bupati, dan stempel yang dipakai ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati. Bahkan dalam Perbub, stempel lama sudah dinyatakan tidak berlaku dan harus dimusnahkan,” ujarnya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa Bupati sebenarnya telah menempuh jalur komunikasi dengan menegur Wakil Bupati baik secara lisan maupun tertulis. Namun, teguran tersebut tidak digubris hingga akhirnya langkah hukum diambil.
“Pak Bupati sudah menegur secara lisan dan tertulis, tapi tetap tidak digubris. Karena itu, langkah hukum akhirnya dipilih sebagai solusi terakhir,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaporan ini murni terkait dugaan tindak pidana, dan tidak ada kaitan dengan urusan politik atau sengketa lainnya, termasuk perkara Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada hubungannya dengan kasus MK. Ini murni perkara pidana Pasal 263 KUHP. Jangan dikait-kaitkan dengan urusan politik,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui adanya laporan yang dimaksud.
“Belum, belum mengetahui. Saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya,” ungkap Cecep kepada wartawan.
Menanggapi dugaan penggunaan stempel dan kop surat atas nama Bupati, Cecep menegaskan bahwa surat-surat tersebut tidak dibuat olehnya, melainkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) melalui Tupim Bupati dan Wakil Bupati.
“Yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring, saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” jelas Cecep.