Lingkup.id Serba - Serbi Hukum & Kriminal DPRD Subang Desak Satresnarkoba Razia Warung Remang-remang di Pantura
Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Olahraga & Kesehatan Pemerintah Peristiwa Sosial & Gaya Hidup Subang

DPRD Subang Desak Satresnarkoba Razia Warung Remang-remang di Pantura

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, SUBANG – Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi PKB, A. Fauzi Ridwan, SE, mendesak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang bersama instansi terkait untuk mengintensifkan razia warung remang-remang di wilayah Pantura Subang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, sediaan farmasi ilegal, hingga penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat mengancam generasi muda.
Desakan itu disampaikan A. Fauzi Ridwan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum lama ini.

Ia menilai langkah Satresnarkoba Polres Subang bersama instansi terkait yang sebelumnya menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Pantura Subang patut diapresiasi.

Menurutnya, operasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk menekan peredaran barang-barang terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Razia terhadap THM bertujuan mencegah peredaran miras dan sediaan farmasi tanpa izin edar dan narkotika. Dan terbukti, saat razia, petugas mendapati 182 botol miras yang tidak berizin,” ucapnya.

Fauzi menegaskan, razia tidak boleh berhenti hanya di tempat hiburan malam. Pengawasan perlu diperluas ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, termasuk warung remang-remang di sepanjang wilayah Pantura Subang.

“Kami mendesak Satresnarkoba Polres Subang bersama instansi lainnya bergerak merazia warung remang-remang atau warung yang diduga menjual miras tanpa izin di wilayah Pantura Subang,” ujarnya.

Ia berharap, langkah penertiban dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras ilegal maupun barang terlarang lainnya.

Selain mendorong aparat meningkatkan pengawasan, Fauzi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membantu mencegah peredaran miras ilegal, sediaan farmasi tanpa izin edar, dan narkotika.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan peredaran barang-barang tersebut diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110.

“Mari kita bersatu menyelamatkan generasi muda Subang dari penyalahgunaan miras, sediaan farmasi dan narkotika,” ajak wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Subang 4 yang meliputi Kecamatan Ciasem, Patokbeusi, dan Blanakan tersebut. (HR)

Exit mobile version