Lingkup.id Uncategorized Dinilai PHK dan Pemotongan Upah Sepihak, PT Immortal Cosmedika Indonesia Angkat Bicara 
Uncategorized

Dinilai PHK dan Pemotongan Upah Sepihak, PT Immortal Cosmedika Indonesia Angkat Bicara 

Depok, Lingkup.id – Sejumlah buruh yang tergabung dalam FSPMI menggelar aksi di depan PT. Immortal Cosmedika Indonesia, Tapos, Selasa (21/04/2026). Aksi massa dipicu adanya PHK, mutasi dan pemotongan upah yang dinilai sepihak.

Koordinator aksi, Asep Lili Mulyadi menyebut awalnya sejumlah rekannya dipecat, termasuk ketua PUK, M. Ali bersama 15 orang lainnya. Belum lagi adanya mutasi serta pemotongan upah yang dikatakannya keputusan sepihak perusahaan.

“Selain itu, pelanggaran yang dilakukan PT. Immortal adalah menerapkan upah di bawah UMK. Yang mana upah UMK Depok itu sekitaran 5,5 juta, namun itu tidak sesuai,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Kekecewaan para buruh pun semakin menjadi setelah mereka menduga pihak perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama beberapa bulan.

“Yang selanjutnya adalah dugaan kami tidak menyetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong oleh pihak perusahaan,” katanya.

Hal lainnya adalah, menurut Asep, perusahaan melakukan pemotongan upah sepihak. Yang mana ini dilakukan dengan mekanisme kerja on – off atau meliburkan pegawai dengan memotong upah.

“Maka kami sudah berupaya, yang pertama mengirimkan surat kepada perusahaan meminta berunding, akan tetapi surat kami ditolak,” ungkapnya.

Sementara, HRD Manager PT. Immortal, Julius Suhartono mengungkapkan alasan di balik PHK, pemotongan upah dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tuntutan para buruh. Menurutnya, PHK, mutasi maupun pemotongan upah tidak dilakukan secara sepihak alias para pegawai sudah mengetahui hal tersebut.

“Untuk 16 orang yang di-PHK yang katanya sepihak itu sebenarnya sudah dilakukan beberapa tahapan, ya. Diberitahu dulu mulai Januari, kemudian Februari juga dikumpulkan lagi, diberi informasi bahwa kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja,” katanya.

Ia menjelaskan para karyawan tersebut menolak dimutasi dengan alasan yang tidak bisa diterima perusahaan. “Tapi kalau alasannya tidak bisa diterima, contohnya, pokoknya saya enggak mau dipindahin, saya enggak mau dimutasi, otomatis tetap kita mutasi karena di dalam mutasi proses tadi ada yang namanya training,” tuturnya.

Sementara terkait pemotongan upah, Julius mengungkapkan bahwa omzet perusahaan merosot drastis hingga 50% sejak pandemi Covid-19. Sehingga, ada kebijakan yang terpaksa dilakukan perusahaan untuk menstabilkan cash flow.

Caranya, perusahaan menerapkan sistem kerja on-off dengan pemotongan upah saat karyawan dalam masa off. Sistem ini diterapkan sejak bulan Juni 2025. Di mana awalnya keryawan libur selama 4 kali dalam satu bulan, kemudian berangsur hingga kini 1 kali dalam sebulan.

“Memang tadi saya sudah jelaskan bahwa perusahaan memang lagi merosot sales-nya sampai 50%, kemudian cashflow terganggu. Makanya pemotongan upah itu dilakukan karena untuk mengantisipasi supaya cashflow perusahaan masih bagus, sehingga kita sebut ada yang namanya program on-off,” lanjutnya.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak, Julius mengakui hal tersebut. Alasannya kembali karena cash flow perusahaan yang belum stabil. Namun katanya, untuk BPJS Kesehatan rutin dibayarkan.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan ada penunggakan beberapa bulan. Tapi kalaupun kalau misalkan karyawan mengalami kecelakaan kerja atau hal-hal lain, itu pasti masih di-cover oleh perusahaan” tutupnya.(Jar)

Exit mobile version