Lingkup.id Serba - Serbi Informasi Dasar Hukum Disahkan DPRD, Subang Siap Gelar Pilkades Serentak di 165 Desa pada Desember 2026
Informasi Jawa Barat Pemerintah Subang

Dasar Hukum Disahkan DPRD, Subang Siap Gelar Pilkades Serentak di 165 Desa pada Desember 2026

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Subang – Pilkades Serentak 2026 Menuju Digital. Pengesahan Raperda Desa di Subang membuka jalan bagi pelaksanaan Pilkades di 165 desa. Menariknya, sistem e-voting kini resmi masuk dalam payung hukum daerah Pemkab Subang.

Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Subang bersama DPRD dengan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang dipimpin oleh Victor Wirabuana, belum lama ini.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur), menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum utama bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada Desember 2026 mendatang.

Tercatat ada 165 desa di 28 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Raperda ini mengatur mekanisme pemilihan, baik secara manual maupun melalui sistem elektronik atau e-voting,” jelas Kang Akur.

Selain Pilkades, Raperda ini merupakan penyesuaian regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola dan pemberdayaan masyarakat desa.(HR)

Exit mobile version