KSPSI Jawa Barat Tolak Kepgub UMSK, Minta Revisi dan Ancam Gelar Aksi Lanjutan
Lingkup.id, Bandung – Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menyatakan bahwa serikat pekerja menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) karena tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota. Menurutnya, Kepgub tersebut melanggar PP 49 dan tidak memperhatikan kepentingan pekerja. “Gubernur tidak punya kewenangan merubah, merevisi. Dia hanya diberikan kewenangan menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi
