Somasi Tiga Kali Tak Berbuah Jelas, Nasabah Bank BUMN di Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum atas Dana Talang Rp6,85 Miliar
Lingkup.id, Tasikmalaya – Kasus dugaan dana talang senilai Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan oleh salah satu bank plat merah di Kota Tasikmalaya kini memasuki babak hukum. Kuasa hukum nasabah, Dr. HN Suryana, SH., S.Sos., MH, menyatakan kliennya memutuskan menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada pihak bank dinilai belum memberikan kejelasan penyelesaian. Dalam keterangannya
