Tasikmalaya

Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK Terkait Kebijakan Cut Off Proyek Pembangunan

Lingkup.id, Tasikmalaya – Kebijakan cut off yang dikeluarkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), menuai kontroversi. Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya resmi melaporkan Cecep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 Oktober 2025.

Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menyebut kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025 itu merugikan banyak pihak, terutama dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

“Saya satu-satunya yang berani melaporkan Bupati Cecep ke KPK. Kebijakan cut off ini bukan hanya menghambat pembangunan, tapi juga berpotensi jadi praktik korupsi,” kata Fadlan.

Fadlan mencontohkan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya. Proyek bernilai Rp700 juta yang sudah melalui proses lelang dihentikan akibat kebijakan cut off. Namun, proyek tersebut kemudian dialihkan ke pihak lain yang diduga dekat dengan bupati dengan nilai kontrak meningkat menjadi Rp1,4 miliar tanpa lelang.

Selain itu, ia menuding kebijakan cut off dimanfaatkan sebagai sarana pemerasan terhadap kontraktor. Pengusaha diminta menyetorkan sekitar 3 persen dari nilai kontrak agar pencairan pembayaran proyek dapat dilakukan.

“Contohnya kasus sapi, ada permintaan uang Rp126 juta. Itu bukti bahwa kebijakan ini dijadikan alat penyalahgunaan wewenang. KPK harus segera turun ke Tasikmalaya,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Cecep Nurul Yakin menyatakan belum mengetahui adanya aduan ke KPK. Ia menegaskan kebijakan rasionalisasi anggaran dilakukan sesuai kondisi keuangan daerah.

“Kami berikhtiar menjalankan APBD seefektif mungkin. Tidak ada beban anggaran di luar kemampuan,” ujar Cecep.

Laporan ini membuka babak baru polemik kebijakan cut off di Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus menanti tindak lanjut KPK terhadap dugaan praktik korupsi di balik kebijakan tersebut.

 

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px