Lingkup.id, Bandung – Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Jawa Barat memastikan bahwa royalti musik sepenuhnya berikan kepada para pencipta karya, bukan pajak atau pemasukan untuk negara.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, saat ditemui seusai kegiatan Fun Walk dalam rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian Hukum ke-80 atau lebih dikenal dengan Hari Pengayoman, di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
“Sebenarnya kita harus meluruskan juga bahwa royalti itu bukan untuk pemerintah, bukan untuk pemasukan, tetapi untuk si pencipta, untuk si produsennya,” ujar Asep.
Royalti yang diberikan, kata dia, merupakan penghargaan kepada pencipta karya yang saat ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Jadi kita sebagai pemerintah tentu melindungi. Melindungi siapa? melindungi si pencipta. Melindungi juga masyarakat secara keseluruhan,” katanya.
Tujuannya, kata dia, agar para pencipta atau pembuat karya tidak berhenti di situ. Tapi, bisa berkembang, apalagi bisa menghasilkan dan berdampak kepada pada ekonomi dan kesejahteraan.
Dikatakan Asep, Kemenkum Kanwil Jabar sendiri sudah me-mediasi empat laporan terkait royalti yang dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari Januari 2025.
“Di Jawa Barat sendiri selesai semua dengan tahap mediasi, ada Hotel dan karaoke, mediasi itu tetap ada pembayaran royalti sesuai yang diatur dalam peraturan Menteri terkait penguturan royalti,” katanya.
Sementara untuk masyarakat, kata dia, tidak perlu khawatir karena yang dikenakan royalti hanyalah penggunaan musik yang diputar dan berdampak komersial.
“Kalau dari pemutaran itu kemudian berdampak kepada komersial, kan tentunya harus memberikan imbalan. Kepada siapa? Kepada penciptanya. Supaya penciptanya juga bisa terus mengembangkan karyanya,” katanya.
Pembayaran royaltinya pun, harus dilakukan melalui LMK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.