Lingkup.id, SUBANG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, A. Fauzi Ridwan, meminta Pemerintah Kabupaten Subang segera mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.
Menurut Fauzi, lambatnya proses serah terima fasos dan fasum tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.
Selama aset tersebut belum resmi menjadi milik pemerintah daerah, berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, penerangan jalan, hingga sarana umum lainnya belum dapat dipelihara maupun ditingkatkan menggunakan anggaran pemerintah.
“Yang paling dirugikan adalah masyarakat penghuni perumahan. Mereka membayar pajak dan menjadi warga Kabupaten Subang, tetapi pemerintah sering kali tidak bisa melakukan pembangunan karena status asetnya masih milik pengembang,” ujar Fauzi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai persoalan penyerahan fasos dan fasum telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penyelesaian yang lebih serius.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Menurutnya, hasil pendataan tersebut harus diikuti dengan penyusunan target penyelesaian yang jelas agar proses penyerahan aset tidak terus berlarut-larut.
Selain itu, Fauzi meminta pemerintah daerah memberikan sanksi kepada pengembang yang tidak kooperatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam perizinan maupun pengelolaan aset, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional.
“Kita harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Bila memang ada indikasi pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
Fauzi menambahkan, Komisi III DPRD Kabupaten Subang akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelesaian persoalan fasos dan fasum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menjadi beban bagi pemerintah daerah sekaligus merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.
Ia berharap pemerintah daerah, pengembang, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun komitmen bersama untuk mempercepat proses serah terima fasos dan fasum. Dengan demikian, seluruh fasilitas yang telah dibangun dapat segera tercatat sebagai aset pemerintah daerah sehingga pemeliharaan maupun peningkatannya dapat dibiayai melalui APBD.
“Fasos dan fasum bukan sekadar kewajiban administrasi. Ini menyangkut pelayanan publik, kualitas lingkungan, dan kenyamanan warga. Karena itu, penyelesaiannya harus menjadi prioritas bersama,” pungkas A. Fauzi Ridwan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Subang masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait langkah percepatan penyerahan fasos dan fasum dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Subang.(HR)


