Lingkup.id, Bandung – Polemik target penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung pada 2026 memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap tidak adanya alokasi anggaran khusus pengadaan lahan RTH dalam APBD Murni maupun APBD Perubahan 2026, kini akademisi menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sekadar dari ada atau tidaknya satu pos anggaran bernama RTH.
Akademisi FISIP Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono mengatakan, ukuran utama yang harus diperiksa adalah kesinambungan antara RPJMD, RKPD, hingga APBD.
Hal itu disampaikan Kristian saat dihubungi pada **Selasa, 11 Agustus 2026**, menyikapi polemik target penambahan RTH Kota Bandung.
Menurutnya, RPJMD Kota Bandung 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, program, indikator, serta kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun.
“RPJMD semestinya menjadi pedoman penyusunan RKPD dan rencana kerja perangkat daerah setiap tahun. Dengan demikian, target RTH dalam RPJMD semestinya diterjemahkan ke dalam program tahunan dan kemudian memperoleh dukungan anggaran yang sesuai,” kata Kristian.
“Ukuran yang lebih tepat bukan sekadar bertanya apakah terdapat pos dengan nama ‘penambahan RTH’, tetapi apakah target tahunan RTH diterjemahkan menjadi kegiatan yang memiliki lokasi, sasaran, indikator, jadwal pelaksanaan, dan anggaran yang jelas,” ujarnya.
Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada Anggaran
Kristian menilai persoalan justru menjadi serius apabila target yang sudah tercantum dalam RPJMD tidak memiliki kegiatan, pagu anggaran, sumber pendanaan maupun ukuran hasil yang dapat dilacak.
Dalam kondisi tersebut, menurut dia, terjadi persoalan pada rantai perencanaan dan penganggaran daerah.
“Kalau target tersebut tercantum dalam RPJMD tetapi tidak memiliki kegiatan, pagu, sumber pendanaan, maupun ukuran hasil yang dapat dilacak, rantai perencanaan dan penganggaran menjadi putus,” katanya.
persoalan dapat bergeser menjadi masalah akuntabilitas apabila target tersebut terus-menerus tidak diterjemahkan ke dalam tindakan konkret tanpa penjelasan yang terbuka kepada publik.
“Tidak memasukkan target RTH ke dalam anggaran tidak otomatis dapat disebut pelanggaran atau inkonsistensi politik. Tetapi jika target yang sudah dijanjikan terus-menerus tidak diterjemahkan menjadi tindakan anggaran tanpa alasan yang terbuka, masalahnya berubah menjadi persoalan akuntabilitas politik dan pemerintahan,” tegas Kristian.
RPJMD Bukan Sekadar Dokumen Kampanye
Kristian mengingatkan, RPJMD yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah bukan sekadar dokumen politik atau janji kampanye kepala daerah.
RPJMD menjadi bagian dari kerangka resmi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan selama lima tahun.
Menurut Kristian, perbedaan antara penyesuaian kebijakan yang sah dan inkonsistensi pemerintahan terletak pada dasar dan transparansi prosesnya.
Apabila target diabaikan tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya disiplin perencanaan
RTH memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mempertahankan taman yang sudah tersedia.
DPRD Diminta Bongkar Target RTH Secara Konkret
Di tengah polemik tersebut, Kristian menilai DPRD Kota Bandung memiliki posisi penting untuk memastikan target RTH dalam RPJMD tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.
DPRD, menurutnya, tidak cukup hanya memberikan kritik politik kepada Pemkot Bandung. Fungsi anggaran dan pengawasan harus digunakan untuk menguji hubungan antara target pembangunan dengan APBD.
“DPRD harus menggunakan fungsi anggarannya untuk menguji apakah target RPJMD benar-benar diterjemahkan ke dalam APBD,” katanya.
Ia mendorong DPRD meminta jawaban secara konkret kepada pemerintah.
Di antaranya mengenai luas RTH pada awal 2026, target penambahan, luas lahan yang akan dibeli, lokasi pengadaan, perkiraan harga tanah, kebutuhan anggaran, kontribusi PSU pengembang, perangkat daerah penanggung jawab, hingga tenggat pencapaiannya.
“Pertanyaan semacam ini jauh lebih penting daripada sekadar meminta pemerintah ‘serius terhadap RTH’,” ujarnya.
Kristian juga meminta DPRD membedakan antara anggaran pemeliharaan RTH yang sudah ada dengan anggaran penambahan luas RTH.
Pemeliharaan taman, kata dia, dapat meningkatkan kualitas dan fungsi RTH, tetapi tidak otomatis menambah luas RTH.
Sebaliknya, pengadaan tanah atau penyerahan lahan PSU dapat secara langsung menambah luasan RTH.
Jangan Sampai Target Menumpuk di Akhir Masa Jabatan
Dari sisi politik, Kristian menilai kegagalan menerjemahkan program prioritas ke dalam anggaran dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.
Namun, dampaknya tidak terjadi secara otomatis. Hal itu sangat bergantung pada konsistensi antara janji politik, dokumen perencanaan, keputusan anggaran, dan hasil yang dirasakan masyarakat.
“Masyarakat biasanya tidak menilai RPJMD sebagai dokumen teknis. Mereka menilai apakah pemerintah melakukan apa yang sebelumnya dijanjikan,” katanya.
Jika pemerintah menyatakan RTH sebagai prioritas tetapi tidak menyediakan instrumen pelaksanaan, akan muncul kesenjangan antara janji dan tindakan.
Kristian menggambarkan, kesenjangan tersebut dapat berkembang secara bertahap. Pada tahap awal, masyarakat mempertanyakan kebijakan. Berikutnya, masyarakat dapat mempertanyakan kemampuan pemerintah. Jika terus berulang, persoalan tersebut bahkan dapat menyentuh integritas politik pemerintah.
“Masalahnya menyangkut kredibilitas proses perencanaan daerah,” ujarnya.
Publik Bisa Mengawasi
Kristian juga menilai tekanan publik terhadap Pemkot Bandung merupakan bagian wajar dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat memiliki sejumlah jalur untuk mengawasi kebijakan RTH, mulai dari meminta informasi mengenai anggaran, target, lokasi dan realisasi melalui mekanisme keterbukaan informasi, menyampaikan aspirasi kepada DPRD, mengikuti forum konsultasi pembangunan, hingga melapor kepada lembaga pengawasan apabila terdapat dugaan maladministrasi.
Bola kini bukan hanya berada di tangan Pemkot Bandung. DPRD dituntut membedah konsistensi RPJMD-RKPD-APBD, sementara publik berhak menagih bukti konkret bagaimana target penambahan RTH 2026 akan dicapai.


