Lingkup.id, Cirebon– Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan 23 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan dari pengungkapan kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian dengan kekerasan selama April hingga Mei 2026.
Dalam sejumlah aksinya, para pelaku diketahui mengancam korban menggunakan senjata tajam dan senjata api mainan jenis airsoft gun saat beraksi di jalanan sepi.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengatakan pihaknya mengungkap empat kasus pencurian dengan kekerasan dengan lima tersangka, satu kasus curanmor, satu kasus pencurian dengan pemberatan, serta satu kasus percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Dari pengungkapan tindak pidana tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor hasil pengembangan kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan,” ujar Imara Utama.
Saat ini polisi masih melakukan pendataan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diminta mendatangi Polresta Cirebon dengan membawa surat kendaraan asli untuk proses pencocokan dan pengembalian barang bukti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, I Putu Ika Prabawa, menyebut para pelaku biasanya mengincar korban yang melintas seorang diri pada malam maupun pagi hari.
“Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam maupun senjata api mainan atau airsoft gun untuk menakut-nakuti korban,” kata I Putu Ika Prabawa.
Selain merampas sepeda motor, pelaku juga sempat melukai korban sebelum melarikan diri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Amung)


