TASIKMALAYA, LINGKUP.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hasil pengungkapan yang dilakukan di tiga hotel berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya setelah menerima informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi manusia.
“Kami berhasil mengamankan dan menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang. Penindakan ini dilakukan di tiga lokasi hotel yang berbeda di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi, Selasa (30/12/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Crown. Selanjutnya, petugas kembali melakukan penggerebekan pada 26 dan 28 Desember 2025 di Hotel Harmoni dan Hotel Sanrilla.
Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik TPPO, mulai dari perekrutan hingga pengaturan transaksi yang mengarah pada eksploitasi korban.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang merekrut, mengatur lokasi, hingga memfasilitasi transaksi. Saat ini seluruh tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial EH (23), RDR (20), DD (55), ALM (25), MIS (20), RFK (21), dan DAM (22).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta bukti transaksi dan pemesanan kamar hotel yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik TPPO yang dinilai sangat merugikan dan mencederai nilai kemanusiaan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan orang di wilayah Tasikmalaya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi TPPO di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


