Hiburan Jawa Barat

Warga RW 09 Griya Bandung Asri Tolak Alih Fungsi Lahan Fasum Menjadi Ruko, Tim Hukum Jabar Istimewa Turun Tangan

Lingkup.id, Bandung – Ratusan warga RW 09 Kompleks Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, menyatakan keberatan dan menolak keras rencana pembangunan ruko di atas lahan seluas 410 meter persegi yang selama puluhan tahun berfungsi sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

 

Polemik ini mencuat setelah munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi pada tahun 2022-2023 di lahan yang sejak tahun 1993 tercatat dalam site plan (rencana tapak) sebagai area parkir dan ruang publik.

 

Kondisi ini memicu keresahan warga, mengingat lahan tersebut saat ini menjadi pusat ekonomi bagi warga sekitar.

 

Merespons aduan masyarakat yang masuk ke Gedung Sate, Tim Hukum Jabar Istimewa melakukan peninjauan lokasi pada hari ini.

 

Randy Raynaldo, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Yayasan Tim Hukum Jabar Istimewa, menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk bertabayun dan melakukan langkah awal pengamanan lokasi.

 

“Kami datang menjalankan amanah Gubernur untuk memastikan tidak boleh ada alih fungsi lahan fasum/fasos menjadi bangunan permanen atau milik pribadi,” ujar Randy di lokasi. Rabu, 24 Desember 2025.

 

“Berdasarkan data awal, ada sekitar 250 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak langsung oleh munculnya SHM ini,” sambungnya.

 

Randy menjelaskan bahwa perkara dengan nomor register 638 ini ditangani langsung oleh tim. Pihaknya kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk melakukan investigasi mendalam.

 

“Kami sangat kaget, lahan yang di rencana tapak tahun 1993 diperuntukkan bagi kemaslahatan umat, tiba-tiba di tahun 2024-2025 terbit SHM atas nama pihak tertentu,” jelasnya.

 

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan menempuh upaya hukum, termasuk kemungkinan gugatan pembatalan SHM tersebut,” tegasnya.

 

Sementara, Jemmy, tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua RW setempat yang membawa laporan ini ke Balai Pengaduan Gedung Sate, mengungkapkan kronologi kejanggalan tersebut. Menurutnya, warga merasa dikhianati karena lahan yang dikelola secara swadaya kini diklaim milik perorangan.

 

“Warga beli toko di sini karena ada area parkir sesuai site plan. Tahun 2016, kami membangun area usaha ini menggunakan uang warga secara kolektif,” ujar Jemmy.

 

“Namun tiba-tiba, setelah proses serah terima, muncul SHM tanpa melibatkan pihak RW dalam proses pengukurannya,” ungkapnya.

 

Jemmy menambahkan bahwa penolakan ini murni untuk mempertahankan hak warga dan fungsi sosial lahan, bukan atas dasar kebencian pribadi.

 

“Kalau ini dimiliki perorangan, mata pencaharian warga hilang dan area parkir yang menjadi hak konsumen ruko lainnya juga hilang,” tambahnya.

 

Dari permasalahan ini, Tim Hukum Jabar Istimewa berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dengan prinsip praduga tak bersalah.

 

Fokus utama tim saat ini adalah melakukan investigasi penelusuran administrasi di tingkat desa hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengungkap bagaimana lahan Fasum bisa beralih status menjadi milik pribadi.

 

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bersikap tegas mengembalikan fungsi lahan sesuai rencana tapak awal demi menjaga ketertiban dan keadilan sosial di wilayah Desa Cipagalo.**

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px