Hukum & Kriminal Jawa Barat Subang

​Dilaporkan ke Polres Subang, Jurnalis Triberita Harun Siap Gugat Balik Pihak Heri Sopandi: “Lawan Kriminalisasi Pers!”

Lingkup.id, Subang ​– Upaya kriminalisasi terhadap produk jurnalistik kembali terjadi. Jurnalis Harun dari kantor berita triberita.com dilaporkan ke Polres Subang oleh pihak Heri Sopandi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan pidana ini, menurut Harun, mencederai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengabaikan peran Dewan Pers.
​Harun dengan tegas menyatakan bahwa jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihaknya siap mengajukan gugatan balik untuk melawan praktik pembungkaman pers.

​Klaim Kepatuhan Kode Etik Jurnalistik

​Dalam keterangannya, Harun menekankan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar karena karya jurnalistik yang dipersoalkan telah dikerjakan secara profesional dan berimbang.

​”Karya jurnalistik saya yang dituduhkan oleh pihak Heri Sopandi sudah sesuai sepenuhnya dengan Kode Etik Jurnalistik. Kami telah melakukan konfirmasi yang jelas kepada semua pihak terkait di dalam alur penulisan. Pemberitaan itu adalah produk jurnalistik yang sah,” ujar Harun, Rabu (12/11/2025).

​Ia menegaskan, semua pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur Hak Jawab atau Hak Koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

​Jalur Hukum Keliru: Mengabaikan Lex Specialis

​Harun mengkritik keras langkah pelapor yang langsung membawa sengketa ini ke ranah pidana. Menurutnya, hal tersebut merupakan pengabaian terhadap prinsip hukum pers di Indonesia.

​”Laporan ke Polres Subang adalah keliru secara prosedur dan mengabaikan Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999). UU Pers adalah lex specialis (hukum khusus) yang harus didahulukan. Sengketa pers, terutama terkait isi pemberitaan, wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke APH,” tambahnya.

​Jika terbukti sebagai produk jurnalistik, maka sanksi yang berlaku adalah sanksi etik (seperti ralat atau permintaan maaf), bukan sanksi pidana penjara.

​Data Penunjang: Landasan Hukum dan Putusan MK

​Langkah Harun didukung oleh kerangka hukum yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers:
​Prinsip UU Pers: Sesuai Pasal 15 Ayat (2) Huruf d UU Pers, Dewan Pers berwenang memfasilitasi penyelesaian sengketa pers.

Banyak kasus sejenis menunjukkan APH akan menghentikan penyidikan (SP3) jika Dewan Pers mengeluarkan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan berita adalah produk jurnalistik yang memenuhi atau tidak melanggar KEJ.

​Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan MK terkait UU ITE, khususnya yang memperketat tafsir pasal pencemaran nama baik, semakin memperkuat bahwa delik pers harus diprioritaskan penyelesaiannya di jalur non-pidana. MK berulang kali mengingatkan, kebebasan berekspresi dan pers tidak boleh dibungkam oleh pasal-pasal pidana.

​Tren Kriminalisasi: Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa kasus serangan dan kriminalisasi terhadap jurnalis masih tinggi, menciptakan chilling effect (rasa takut) yang menghambat kerja-kerja pengawasan media.

​Tuntutan Balik Demi Kemerdekaan Pers

​Harun dan triberita.com menyatakan siap mempertahankan integritas karya mereka hingga ke pengadilan. Mereka melihat kasus ini bukan hanya tentang satu berita, tetapi tentang perlindungan profesi jurnalis secara keseluruhan.

​”Jika tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Heri Sopandi tidak terbukti sebagai produk di luar kode etik jurnalistik, maka Saya dari kantor berita triberita.com akan menggugat balik Heri Sopandi. Ini adalah langkah untuk melindungi profesi jurnalis dari kriminalisasi pers yang dapat mengancam demokrasi,” tutup Harun.

​Kasus ini kini berada di tangan Polres Subang, dan perhatian komunitas pers nasional tertuju pada penanganan kasus ini, apakah akan mengedepankan UU Pers atau justru menambah catatan kriminalisasi terhadap jurnalis.(HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px