Lingkup.id, Subang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jabar, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
Laporan tersebut resmi diterima Polres Subang dengan nomor LP/B/619/XI/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, pada Senin, 10 November 2025.
Pelapor bernama Dwiki Alexsandrio Abdurachman, warga Perumahan Pesona Permata Hijau, Subang. Dalam laporan itu, Dwiki melaporkan seorang pria berinisial HR yang disebut berprofesi sebagai wartawan, atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 Ayat (1) KUHP, serta atau Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 10.40 WIB di ruangan Kabid Penagihan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Subang, Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Subang.
Dalam laporan itu dijelaskan, Dwiki menerima komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dari HR dan rekannya bernama GL. Keduanya menyampaikan permintaan uang sebesar Rp15 juta agar sebuah berita yang bersifat negatif tidak dirilis dan disebarluaskan ke publik.
“Awalnya saya masih mencoba menanggapinya dengan baik, tapi lama-lama arahnya jelas, ada permintaan uang agar berita tidak dimuat. Itu sudah masuk kategori pemerasan,” ujar Dwiki Alexsandrio Abdurachman, Senin (10/11/2025).
Dwiki menegaskan, laporan ini dibuat bukan semata karena urusan pribadi, melainkan sebagai langkah tegas melawan praktik-praktik yang mencederai integritas profesi dan mencoreng nama baik lembaga pemerintah.
“Saya menghormati profesi jurnalis dan saya tahu banyak wartawan bekerja secara profesional. Tapi kalau sudah ada unsur ancaman dan permintaan uang, itu tidak bisa dibiarkan. Saya memilih melaporkan agar ada efek jera,” tegasnya.
Dalam laporan polisi yang diterbitkan Polres Subang, turut dicantumkan dua orang saksi yakni Deden Sujatnika dan Irvan Jaya Ramdan, yang sama-sama berprofesi sebagai ASN.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan meliputi komunikasi digital yang menunjukkan adanya dugaan pemerasan melalui pesan WhatsApp.
Surat tanda penerimaan laporan (STTLP) ditandatangani oleh petugas Chandra Widyanugraha Septiana, S.H., dari SPKT Polres Subang. Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. Ini bukan semata soal saya, tapi soal marwah ASN dan dunia pers yang harus dijaga dari praktik yang tidak sehat,” tutup Dwiki.(DN)


